Massa Demo di Depan MK: Katanya UU Cipta Kerja Datangkan Investasi, Ternyata Banyak Buruh Kena PHK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Massa dari Partai Buruh berunjuk rasa pada hari ini mendesak Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Cipta Kerja. Mereka nan berdemonstrasi di area Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, mengatakan bahwa UU Omnibus Law itu justru tak membuka banyak lapangan kerja.

"Katanya UU Cipta Kerja mendatangkan banyak investasi, tapi kenyataannya itu bukan untuk mendatangkan lapangan kerja kepada buruh, tapi malah banyak pekerja kena PHK," kata Wakil Dewan Pimpinan Wilayah Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia alias KSPMI, Samsuri, Selasa, 20 Agustus 2024.

Samsuri kemudian membeberkan telah terjadi pemutusan kerja alias PHK kepada banyak pekerja belakangan ini. Buruh nan diberhentikan dari industri itu terjadi di Jakarta, Jawa Tengah, dan Banten. "Ini bukan sebuah khayalan, ini sebuah kebenaran di Jakarta," ujar dia.

Sebab itu, Samsuri meminta para pekerja baik nan tergabung di partai maupun di organisasi pekerja untuk meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Cipta Kerja nan sedang diujimateriilkan. "Kita kudu batalkan UU Cipta Kerja, itu langkah terbaik buat buruh," ujar dia.

Sementara itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal, mengatakan pekerja meminta kepada Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan buruh. Jika UU sapu jagat tak dibatalkan, dia menakut-nakuti 5 juta pekerja di seluruh Indonesia bakal mogok nasional. "Buruh keluar dari pabrik tidak melakukan produksi,” kata Said.

Kata Buruh soal Pembangunan IKN: Masih di Dunia Maya

Lebih jauh, Said Iqbal mengaku tak percaya pembangunan Ibu Kota Nusantara alias IKN bisa rampung pada 2029. "IKN itu kelak sama dengan Istana Tampaksiring, sama dengan Istana Bogor. Kan gak mungkin 2029 selesai," ucapnya.

Istana Kepresidenan Tampaksiring berada di Desa Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali. Dia berjarak sekitar 40 kilometer dari Denpasar. Sebutan nama istana dalam orasi itu merujuk pada penjelasan Said bahwa IKN nan dibangun sebagai pusat pemerintahan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, itu tak bakal ditempati.

Iklan

"Tetap pusat perdagangan, capital city, pusat ibu kota, ada di Jakarta," kata Said. Tiga tuntutan Partai Buruh dan KSPI dalam unjuk rasa kali menyatakan dua perihal nan menjadi tuntutan buruh. Pertama, cabut Undang-Undang Cipta Kerja dan revisi Pasal 41 dan 42 UU Pemilihan Kepala Daerah.

Dia juga menyebut IKN sebagai ibu kota nan hanya muncul di bumi maya. Orasi ini menyangkut hebohnya situasi politik di Indonesia, khususnya di Pilkada DKI Jakarta. "Ibu kota, meski sudah pindah di IKN, tapi itu tetap di bumi maya. Ibu kotanya tetap tetap apa?" tutur Said. "Jakarta! Jakarta," jawab massa aksi.

Said mengatakan ada sembilan perihal nan dituntut pekerja dalam uji materiil UU Omnibus Law. "Setidaknya ada sembilan argumen pekerja mengusulkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata dia. Pertama, konsep bayaran minimum nan kembali pada bayaran murah.

Ia menyebut UU Cipta Kerja malah mengembalikan konsep bayaran minimum menjadi bayaran murah, menakut-nakuti kesejahteraan pekerja dengan kenaikan bayaran nan mini dan tidak mencukupi. Selain itu, beleid itu memungkinkan patokan outsourcing tanpa batas jenis pekerjaan, perjanjian nan berulang-ulang, dan pemberian pesangon murah.

Selain itu, kata Said, patokan itu membikin PHK dipermudah, pengaturan jam kerja nan fleksibel, pengaturan cuti, tenaga kerja asing, hilangnya hukuman pidana. "Peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja lokal."

Pilihan Editor: Badai PHK Ancam Buruh, KASBI: Karena Omnibus Law Cipta Kerja

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis