Masyarakat Adat Pulau Rempang Terancam, KKP Sebut Sulit Beri Perlindungan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat budaya di Pulau Rempang, nan terancam digusur akibat Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City, menghadapi tantangan besar dalam mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Padahal, sedikitnya ada 16 kampung budaya nan sudah dihuni lama oleh masyarakat Melayu sebelum Indonesia merdeka.

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Yusuf, mengungkapkan salah satu halangan utama dalam melindungi masyarakat budaya Rempang adalah belum adanya pengakuan norma nan sah atas keberadaan mereka. “Saya belum terinformasi juga jika di situ (Pulau Rempang) ada masyarakat norma adat. Karena kan kudu di-SK-kan nih. Kalaupun dia ada di Indonesia, tetapi tidak diakui (secara hukum), maka enggak bisa (dilindungi),” kata Yusuf kepada Tempo di sela-sela aktivitas Forum Adat 2024 nan digelar Kementerian KKP di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Agustus 2024.

Yusuf menegaskan izin di Indonesia mewajibkan adanya pengakuan norma terlebih dulu sebelum perlindungan dapat diberikan kepada golongan masyarakat norma adat. Dia pun mengatakan proses pengakuan ini kudu diinisiasi oleh pemerintah daerah. "Harus diusulkan oleh pemerintah wilayah dulu," ujarnya.

Menurut Yusuf, KKP hanya dapat memberikan dorongan dan masukan kepada pemerintah wilayah untuk mengakui masyarakat adat, tetapi tidak bisa bertindak lebih jauh tanpa adanya dasar norma nan jelas.

Situasi ini menambah kerumitan bagi masyarakat budaya di Pulau Rempang nan sudah menghadapi ancaman relokasi akibat proyek besar PSN. Yusuf mengakui bahwa keterbatasan peran KKP dalam perihal ini membikin mereka hanya bisa memberikan masukan kepada pihak terkait, tanpa keahlian untuk mengambil alih kegunaan otoritas lain, seperti Badan Pengusahaan alias BP Batam, nan saat ini mempunyai kendali penuh atas wilayah Pulau Rempang.

Kerumitan lain adalah BP Batam bekerja di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Pulau Rempang nan meski kawasannya tergolong wilayah pesisir dan pulau mini tak bisa dicampuri oleh Kementerian KKP. “Jadi agak susah bagi kita. Kita kan enggak mungkin bisa mengambil alih fungsinya orang,” kata Yusuf.

Iklan

Wakil Kepala Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) Institut Pertanian Bogor, Achmad Solihin, menyoroti adanya kecenderungan dalam rezim norma baru di Indonesia nan memungkinkan proyek-proyek berskala nasional, seperti PSN Rempang Eco City, untuk mengesampingkan hak-hak masyarakat adat. “Kalau saya lihat, rezim norma baru nan kemudian apapun namanya dengan argumen PSN, itu dikatakan halal,” ujar Solihin kepada Tempo di letak aktivitas nan sama.

Ia mengkritik gimana proyek-proyek besar seperti PSN sering kali mendapatkan prioritas nan tinggi sehingga dapat mengabaikan hak-hak nan sudah dimiliki oleh masyarakat adat. Meski suatu golongan masyarakat budaya telah diakui secara resmi oleh hukum, kata Solihin, status tersebut bisa dengan mudah dikesampingkan jika proyek PSN hadir. "Kalau misalkan negara mengatakan tidak pengakuan, bubar. Ini politis," tegasnya.

Solihin pun menegaskan Pulau Rempang dengan 16 kampung adatnya patut mendapatkan perlindungan. “Harus. Walaupun mereka belum masuk MHA,” katanya. Solihin juga mengkritik arti MHA nan terdapat dalam izin pemerintah saat ini. Menurut dia, arti tersebut tidak relevan untuk diterapkan pada masyarakat budaya pesisir nan mempunyai struktur sosial dan budaya nan berbeda dengan masyarakat budaya di wilayah darat alias hutan.

Ia mengatakan masyarakat pesisir mempunyai langkah pengelolaan sumber daya nan unik dan sering kali tidak melibatkan lembaga budaya formal. Hal ini menyebabkan banyak masyarakat pesisir nan tidak diakui sebagai MHA hanya lantaran mereka tidak memenuhi kriteria desa budaya nan tercantum dalam regulasi. "Wilayah pengelolaan untuk masyarakat pesisir, beda dengan masyarakat hutan. Kalau rimba itu udah jelas, bukit ini punya siapa. Untuk laut, itu enggak bisa," katanya.

Pilihan editor: Jeju Air hingga Starlux Buka Operasi ke Indonesia, Catat Rute dan Tanggalnya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis