TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito, angkat bicara soal keluhan nan disampaikan oleh Serikat Pekerja Kampus (SPK) nan menyebut kebanyakan dosen bergaji di bawah Rp 3 juta.
Warsito menjelaskan, pendidikan tinggi di Indonesia terbagi dalam dua kelompok, ialah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Dia menyebut rendahnya penghasilan pengajar di PTS berjuntai pada status kepegawaian pengajar dan sumber daya yayasan nan menyediakan pendidikan tinggi.
"Harus dilihat betul apakah sampel nan diambil merupakan pengajar tetap alias pengajar tidak tetap," kata Warsito dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo, Sabtu, 4 Mei 2024.
Warsito menjelaskan, setiap yayasan mempunyai patokan masing-masing. Dia mencontohkan, pengajar tetap mendapat gaji tetap dan honor jam/sks kuliah sedangkan pengajar tidak tetap hanya mendpt honor sesuai dengan jumlah sks.
"Besarnya honor sangat dipengaruhi oleh sumberdaya yayasan. Ada nan bisa menggaji tinggi, apalagi ada PTS nan menggaji dosennya dengan penghasilan nan jauh lebih tinggi daripada pengajar PTN," ujarnya.
Lebih lanjut, Warsito mengakui adanya yayasan alias PTS nan tidak sehat di mana sumber dayanya rendah. Dia menduga pengajar nan mengajar di PTS inilah nan mengalami kekurangan pendapatan sehingga bekerja sampingan.
Warsito menyatakan pemerintah mempunyai komitmen untuk mengintervensi program dan support tidak hanya bagi PTN, namun juga PTS. Menurut dia, pemerintah juga sudah memberikan support tunjangan sertifikasi pengajar (serdos) bagi pengajar di PTS.
"Selain tetap memberikan support tunjangan serdos, upaya pemerintah saat ini adalah mendorong penyatuan dua alias lebih yayasan alias PTS menjadi satu sehingga sumber daya dapat disatukan," tuturnya.
Iklan
Hasil penelitian Serikat Pekerja Kampus alias SPK mengungkap kebanyakan pengajar menerima penghasilan bersih kurang dari Rp 3 juta pada kuartal pertama 2023. Termasuk pengajar nan telah mengabdi selama lebih dari enam tahun.
Sekitar 76 persen responden alias pengajar mengaku kudu mengambil pekerjaan sampingan lantaran rendahnya penghasilan dosen. Pekerjaan itu membikin tugas utama mereka sebagai pengajar menjadi tersendat dan berpotensi menurunkan kualitas pendidikan.
Selain itu, pengajar di universitas swasta jauh lebih rentan terhadap penghasilan rendah. Peluangnya tujuh kali lebih tinggi untuk menerima penghasilan bersih kurang dari Rp 2 juta. Sebanyak 61 persen responden merasa kompensasi mereka tidak sejalan dengan beban kerja dan kualifikasi mereka.
Anggota tim penelitian dan pengembangan SPK, Fajri Siregar mengatakan beberapa pengajar merasa kurang dihargai. “Ini mempengaruhi motivasi dan keterlibatan mereka dalam tugas dosen,” kata dia melalui Zoom pada Rabu, 2 Mei 2024.
SAVERO ARISTIA WIENANTO | AISYAH AMIRA WAKANG
Pilihan Editor: Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan