Menag Minta BPJPH Cek Logo Halal Roti Okko

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas buka bunyi perihal logo halal pada bungkusan Roti Okko.

Roti Okko tengah disorot publik lantaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kandungan natrium dehidroasetat dalam produk rotinya lewat inspeksi pada 2 Juli 2024.

Yaqut meminta pihak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memeriksa kembali perihal logo legal pada bungkusan roti tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kelak saya bakal minta ini dicek ulang oleh Kepala BPJPH, betul enggak jika rekomendasi BPOM seperti itu tentu tidak boleh masuk dalam kategori halal," ujar Yaqut di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (25/7).

Yaqut turut ditanya apakah ada ancaman untuk pencabutan logo legal pada roti tersebut.

"Ya jika memang tidak memenuhi persyaratan legal ya tentulah enggak boleh," kata Yaqut.

BPOM sebelumnya melakukan pengetesan terhadap dua produk roti Aoka dan Okko nan menjadi perbincangan publik lantaran diduga mengandung bahan pengawet natrium dehidroasefat.

Hasilnya, produk roti Aoka nan diproduksi PT Indonesia Bakery Family Bandung itu tidak mengandung bahan tambahan pangan (BTP) natrium dehidrosefat.

"Hasil pengetesan menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasefat," tulis BPOM di situs resmi, Rabu (27/7).

Menurut BPOM, konklusi itu didapatkan setelah mereka mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan diuji pada 28 Juni 2024.

Hal itu sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 nan menujukkan tidak ditemukan bahan pengawet berbahaya.

Sementara itu, untuk roti Okko nan diproduksi PT Abadi Rasa Food Bandung, BPOM menemukan kandungan natrium dehidroasetat dalam produk roti mereka lewat inspeksi nan dilakukan 2 Juli 2024.

Mereka menemukan bahwa produsen tidak menerapkan langkah produksi pangan olahan nan baik (CPPOB) dengan betul dan konsisten.

"Terhadap temuan ini BPOM melakukan penghentian aktivitas produksi dan peredaran," kata BPOM.

Lebih lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengetesan di laboratorium. Hasil pengetesan terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya Natrium Dehidroasetat nan tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.

BPOM menegaskan bahwa natrium dehidroasetat tidak termasuk dalam BTP nan diizinkan namalain kandungan terlarang berasas peraturan BPOM nomor 11 tahun 2019 tentang bahan tambahan pangan

Badan itu pun memerintahkan agar roti Okko ditarik dari pasaran.

"BPOM telah memerintah produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya ke BPOM," kata BPOM.

(pop/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional