Menang Gugatan di Supreme Court of Mauritius, LPS Berharap Penyitaan dan Pengembalian Aset Bank Century Terus Dikejar

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Mauritius alias Supreme Court of Mauritius mengabulkan tuntutan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan mantan ketua LPS ialah Kartiko Wirjoatmojo dan Fauzi Ichsan dikeluarkan dari perkara.

Gugatan norma ini bermulai pada 2017 para Penggugat nan meliputi First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisor, Inc (WCAI), Weston International Asset Recovery Corporation Inc (WIARCI) dan Weston Capital Advisor, Inc (WICL).

“Setelah melalui proses persidangan nan cukup panjang, akhirnya dalam persidangan tanggal 19 Juni 2024 nan lalu, Pengadilan Mauritius telah mengabulkan tuntutan agar LPS dan mantan pimpinannya dikeluarkan dari perkara,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa seperti dikutip dalam keterangan resmi pada Rabu, 31 Juli 2024. 

Adapun substansi gugatan ini mengenai dengan Mandatory Convertible Bond (MCB) nan dimiliki oleh salah satu penggugat nan dulu diterbitkan oleh Bank Century (sekarang Bank Jtrust Indonesia). Para Penggugat mendalilkan bahwa berasas MCB tersebut, para Penggugat haruslah menjadi pemenang dari lelang saham LPS pada bank Mutiara.

Secara keseluruhan, Para Penggugat mengusulkan tuntutan sebesar USD 408 juta alias kurang lebih setara dengan Rp6,648 triliun. Para Penggugat juga mengusulkan permohonan Mareva Injunction alias permohonan sita atas segala aset milik Para Tergugat (LPS) senilai USD 400 juta.

Purbaya mengatakan sejak awal LPS juga telah mengusulkan upaya dan langkah norma pembelaan, antara lain mengusulkan surat keberatan nan memuat soal penetapan pengadilan nan telah mengizinkan untuk memanggil para pihak nan berada di luar Mauritius.

“Karena pengadilan di Mauritius sejatinya tidak berkuasa untuk memeriksa perkara, serta pemanggilan para pihak di Indonesia tidak dilakukan secara patut dan sah lantaran tidak mengindahkan prinsip kedaulatan norma Indonesia,” tambah Purbaya.

Selain itu, LPS juga telah mengusulkan sanggahan lain berupa kesaksian tersumpah (affidavit) melalui Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar dan Wakil Pemerintah RI, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo Rahadian Muhzar.

Iklan

Mereka berdua menyatakan bahwa berasas doktrin State Immunity, LPS patut dikeluarkan dari perkara lantaran kedudukan dan tindakan-tindakan nan dilakukannya khususnya mengenai dengan penanganan resolusi bank nan telah dilakukan adalah tindakan nan berdasarkan mandat undang-undang dan dilakukan secara profesional.

“Dan, dengan telah dikeluarkannya LPS dan mantan pimpinannya dari Main Case di Supreme Court of Mauritius, maka LPS dan mantan pimpinannya telah dibebaskan dari tuduhan-tuduhan Para Penggugat nan dianggap tidak berasas fakta-fakta norma nan ada,” kata Ary Zulfikar.

Ary Zulfikar mengatakan dalam penanganan perkara ini LPS juga didukung penuh oleh pihak pemerintah, dalam perihal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional, Kementerian Hukum dan HAM.

Tim LPS dan Kemenkumham juga berjamu dan koordinasi secara langsung kepada Pemerintah Mauritius untuk menjelaskan sekaligus meminta support mengenai kepentingan norma dalam perkara ini. 

Ary Zulfikar mengatakan LPS mengharapkan support dari pemerintah dan masyarakat khususnya terhadap penanganan perkara mengenai lainnya ialah perkara Contempt of Court nan diajukan oleh Para Penggugat nan sama di Supreme Court of Mauritius (General Division) nan saat ini tetap aktif. Namun, kata dia, status gugatan ini tetap tertahan alias pending lantaran menunggu putusan dalam perkara lainnya nan tetap diperiksa.

“Selanjutnya dan nan tidak kalah penting, mengenai dengan upaya penyitaan dan pengembalian asset-aset milik mantan pemegang saham pengendali dan mantan pengurus PT Bank Century (saat ini Bank JTrust Indonesia) nan telah terbukti bersalah, LPS bakal terus mendukung Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mengejar dan mengupayakan pengejaran dan pengembalian aset dimaksud baik nan berada di Hong Kong, Jersey, ataupun negara lain nan prosesnya dilaksanakan melalui upaya Mutual Legal Assistance,” kata dia. 

Pilihan Editor: Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis