TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso mengantisipasi penurunan daya beli imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Antisipasi itu dilakukan melalui tiga program andalannya, ialah pengamanan pasar dalam negeri, ekspansi pasar ekspor, serta peningkatan upaya mini dan menangah berani penemuan dan siap penyesuaian (UKM BISA) ekspor.
"Ya tadi-tadi program-program kita itu salah satunya (untuk mengantisipasi penurunan daya beli). nan tiga tadi itu kan untuk meningkatkan daya beli juga. Kalau tiga program tadi melangkah dengan baik, tentunya bakal bisa secara ekonomi bisa lebih positif," kata Budi Santoso kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.
Budi Santoso mengatakan, kementeriannya tak mungkin hanya menjalankan satu program untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Menurut dia, ketiga program itu kudu melangkah serentak untuk menjaga perekonomian. Ia mengatakan program-program itu memastikan semua unsur dalam ekosistem perekonomian tetap berjalan.
Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen bakal mulai bertindak pada 1 Januari 2025. Harga peralatan dan jasa diprediksi bakal naik, lantaran produsen dan penjual umumnya bakal membebankan pajak itu ke konsumen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif PPN 12 persen bakal tetap melangkah sesuai mandat Undang-Undang Nomor 7/ 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menurut dia, penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di beragam sektor.
"Artinya, ketika kami membikin kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi alias perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan apalagi waktu itu termasuk makanan pokok," kata Sri Mulyani saat rapat kerja berbareng Komisi XI DPR RI, Kamis, 14 November 2024.