TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 27 tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau. Aturan ini diharapkan bisa jadi referensi kebijakan impor kebutuhan pokok.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, patokan ini dapat mengatasi masalah disparitas harga peralatan di setiap daerah. Dapat pula jadi rujukan info kebutuhan impor bahan pokok. “Jadi jika datanya makin jelas, kami bisa merencanakan dengan baik kebutuhan impor kita berapa,” ujarnya dalam Pembukaan Sosialisasi Permendag Nomor 27 di Hotel Movenpick, Selasa, 26 November 2024.
Menurut info Badan Pusat Statistik 2023 transaksi perdagangan antarwilayah tetap berpusat di Pulau Jawa. Sehingga, kata Budi Santoso, disparitas nilai peralatan kebutuhan pokok tinggi. Dengan info terpadu, proses pengedaran khususnya bahan pokok makin terintegrasi.
“Jangan sampai lantaran kita tidak tahu mana (wilayah) nan minus mana nan surplus. Akhirnya kita menetapkan perlu impor, padahal banyak nan surplus hanya lantaran distribusinya tidak merata,” kata dia.
Lewat patokan ini, pengusaha wajib melampirkan daftar muatan untuk seluruh peralatan ekspor dan impor nan diperdagangkan antarpulau. Lampiran tersebut berupa Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB).
Laporan PAB bakal menjadi referensi publikasi pencatatan kapal seperti warta keberangkatan kapal dan publikasi akses untuk masuk ke dalam area pelabuhan. Peraturan ini juga diharapkan bisa mencegah impor ilegal, lantaran pergerakan peralatan antarantarpulau bakal tercatat.
Permendag ini ditetapkan pada 29 Oktober 2024 dan merupakan revisi dari permendag Nomor 92 Tahun 2020. Beleid ini bakal bertindak dalam 90 hari setelah diundangkan, ialah mulai 1 Februari 2025.