Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

Sedang Trending 5 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan namalain Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor nan mulai bertindak hari ini, Senin, 6 Mei 2024, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan peralatan kiriman dari pekerja migran Indonesia alias PMI nan tetap tertahan oleh Bea Cukai.

"(Barang kiriman) PMI jika ada nan tetap tertahan, lantaran sudah ada revisi Permendag-nya bertindak surut," kata Zulhas saat kunjungan kerja ke area Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada Senin, 6 Mei 2024.

Zulhas mengatakan Permendag 7/2024 ini bisa diimplementasikan untuk penyelesaian kasus penahanan peralatan kiriman PMI sejak Desember 2023 lalu. "Jadi tidak ada alasan. Kalau nan kasus Desember, Januari ada nan enggak beres, pakai Permendag (7/2024) ini boleh," ujarnya.

Adapun dalam Permendag 7/2024 ini meniadakan batas jenis barang, jumlah barang, dan kondisi barang, baik baru alias tidak baru. Pengaturan impor peralatan kiriman PMI ini bakal diberlakukan surut sejak 11 Desember 2023. 

Hal tersebut untuk menyelesaikan persoalan tertahannya peralatan impor kiriman PMI nan telah masuk ke Pelabuhan Tanjung Mas, Tanjung Perak, hingga pelabuhan tujuan lainnya.

Iklan

Aturan perihal impor peralatan kiriman dari PMI ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI, dengan pembebasan bea masuk maksimal US$ 1.500 per tahun untuk PMI nan terdaftar di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia alias BP2MI. Sementara untuk PMI nan tidak terdaftar di BP2MI mendapat pembebasan bea masuk maksimal US$ 500 per tahun.

Untuk pengaturan batas jenis, jumlah, dan kondisi peralatan nan dikirim oleh PMI, Zulhas mengatakan, bahwa bukan ranah Kemendag untuk mengatur. Termasuk soal bea masuk dan pajak impor, menurut dia, patokan itu masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan alias PMK.

Pilihan Editor: Pertalite Akan Dihapus? Ini Pernyataan Luhut nan Jadi Awal Kabar Itu

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis