CNN Indonesia
Senin, 18 Nov 2024 14:18 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan Ibu Kota Negara (IKN) saat ini belum berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Menurut Tito, Ibu Kota Negara saat ini tetap berdomisili di Jakarta. Dia merujuk salah satu bunyi klausul dalam UU IKN nan menyebut Ibu Kota secara definitif baru bakal pindah setelah dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).
"Masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di Undang-Undang IKN, bahwa status ibu kota dari Jakarta IKN bakal ditetapkan dengan keputusan presiden," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senin (18/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, Tito juga menegaskan status Jakarta maupun gubernur nan terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 tetap sebagai gubernur DKI Jakarta. Begitu pula dengan status DPRD, DPD, maupun personil DPR nan berasal dari Jakarta.
"Nah sekarang statusnya itu sebelum pindah IKN-nya dengan Perpres, gubernurnya namanya gubernur DKI, DPRDnya DPRD DKI, kemudian nan lain juga DPD RI DPR RI wilayah pemilihan DKI," katanya.
Tito belum dapat memastikan kapan Keppres alias Perpres IKN bakal keluar. Menurut dia, keputusan itu tergantung sepenuhnya pada Presiden Prabowo Subianto.
Namun, mengutip sejumlah pernyataan Presiden, kata Tito, publikasi Perpres IKN berkesempatan baru bakal dilakukan setelah prasarana rampung. Termasuk pembangunan gedung-gedung yudikatif dan legislatif.
"Beliau menginginkan juga ada yudikatifnya, Mahkamah Agung gitu ya. Kemudian ada legislatifnya untuk Parlemen, DPD, DPR RI, MPR, biar sehingga menjadi satu kesatuan lengkap," katanya.
(thr/isn)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.