MENGAKU MURID KYAI BESAR PESANTREN PLOSO JOMBANG, PRIA INI KELABUHI KORBANNYA DENGAN MODUS BISA MENGGANDAKAN UANG

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
 Korban nan berjulukan Sukat. FOTO: Korban nan berjulukan Sukat.

JOMBANG | Merupakan salah satu penduduk Dsn. Sambiroto, Ds. Plandaan Kab. Jombang Sukat (47) sebagai pekerja tani mengalami derita nan dilakukan Matdjuri (67) mengaku sebagai murid/santri salah satu PP terbesar di Kec. Ploso Kab. Jombang.

Dengan dalih mendapat utusan dari guru/mursyid untuk menolong penduduk mendapatkan duit dengan langkah mudah.

Bermula Matdjuri (67) melakukan survey lingkungan sebagai sasaran untuk melakukan aksinya. Bertemulah Sukat (47) nan saat itu tinggal di rumah kontrakan berbareng family pada 10/07/2023 awal tindakan pelaku.

Dengan modus mendapat utusan dari sang pembimbing untuk membantu Sukat dalam mencapai kesuksesan, korban diminta untuk merahasiakan mengenai kedatangannya kepada family dan orang sekitar. Korban segera mengiyakan atas nan diperintahkan Pelaku.

 Matdjuri terduga pelaku penipuan dengan modus menggandakan uang.FOTO: Matdjuri terduga pelaku penipuan dengan modus menggandakan uang.

Semula pelaku hanya meminta mahar 200 ribu untuk membeli minyak mistik. Berlanjut pada biaya ritual unik mencapai hingga total 19 juta rupiah. Kemudian korban diberi umpan bilangan duit nan mau dicapai dalam milyar mulai dari 10M, 17M, 20M. Dan upaya pelaku tersebut sukses dalam mengelabuhi korban.

Atas upaya tersebut dipilihlah angaka 17M oleh korban. Pelaku meminta disiapkan duit mahar sebesar 17juta sebagai master untuk digandakan melalui ritual berbareng sang guru.

Dengan upaya hingga menjual tanah pekarangan ambisi Sukat menjadi orang kaya terpendam sudah.

“Saya sempat mendatangi rumah Matdjuri untuk meminta dikembalikan duit nan saya keluarkan mencapai 36 juta lebih. Saya melaporkan pada Pemdes Dsn. Lengkong Ds. Jatigedong Kec. Ploso Jombang tempat tinggal Matdjuri untuk dimintai keterangan atas perbuatannya,” ucap Sukat.

Pelaku Matdjuri mengakui besaran duit nan dia terima, dan berjanji untuk segera mengembalikannya dalam waktu 4 bulan dengan dicicil terhitung mulai bulan Desember 2023 hingga akhir Maret 2024.

Sampai pada pemisah perjanjian nan disaksikan perangkat Desa Jatigedong, Matjuri tak kunjung menunjukan itikad baik untuk penyelesaian.

Upaya pribadi Sukat pernah melaporkan pada petugas Polsek Plandaan Kab. Jombang. Respon laporan tersebut ialah untuk menunggu sampai pemisah waktu perjanjian diselesaikan.

Post Views: 1,086

Selengkapnya
Sumber salamolahraga.com Hukum
salamolahraga.com Hukum