MENTERI Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membeberkan argumen tersendatnya program penghapusan utang bagi pengusaha mikro, mini dan menengah. Salah satunya berangkaian dengan tahapan manajemen nan kudu melewati restrukturisasi terlebih dahulu. Maman menilai tahapan ini menyantap waktu dan biaya nan jauh lebih besar dibandingkan nilai utang itu sendiri.
Maman mengatakan rumitnya tahapan restrukturisasi ini membikin sasaran penghapusan utang untuk satu juta debitur mikro menjadi susah terealisasi. “Target kami kemarin satu jutaan debitur itu mau kami hapus tagihkan. Itu susah terwujud lantaran kudu melalui proses restrukturisasi. Lebih besar biaya cost operasional untuk restrukturisasi akhirnya menjadi tidak masuk akal,” kata Maman di Gedung Kementerian UMKM, Jakarta, pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Menurut Maman, pemerintah mengatasi rumitnya proses penghapusan utang itu dengan merevisi Undang-Undang BUMN. Melalui revisi ini, terbuka jalan agar utang pelaku upaya mikro bisa dihapus tanpa melalui restrukturisasi. Namun, Maman belum bisa mengungkap soal kelanjutan proses ini lantaran sedang dalam pembahasan oleh Badan Pengaturan BUMN alias BP BUMN.
“Kemarin sudah keluar revisi UU BUMN nan dari Kementerian BUMN menjadi BP BUMN. Bagaimana bentuknya kelak kita bicarakan lebih lanjut dengan BP BUMN,” ucap Maman. “Saya belum berani ngomong ya kapan, lantaran juga pasti BP BUMN ada penataan internal dan secara manajemen dan lain sebagainya.”
Soal penghapusan utang ini, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada Selasa, 5 November 2024. Melalui PP ini, pemerintah bakal menghapus piutang di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
Dalam PP Nomor 47 ini, pemerintah mengatur jika bank BUMN alias non-BUMN tak bisa menagih utang ke debitur alias pengguna setelah penghapusbukuan dilakukan. Dalam Pasal 4 PP tersebut, penghapusbukuan piutang macet hanya bisa dilakukan setelah bank, baik BUMN alias non-BUMN, telah menempuh beragam upaya perbaikan alias restrukturisasi angsuran bagi UMKM.
Para pengguna nan mendapat akomodasi penghapusbukuan ini minimal lima tahun sejak PP ini diteken. Artinya, bank bisa menghapus tagihan para pengguna nan telah dihapus minimal lima tahun. Misalnya, satu bank telah menetapkan penghapusanbukuan untuk pengguna pada 21 Januari 2018. Maka, berasas PP ini piutang pengguna dapat dihapus.
Sementara itu, para pengguna tak bisa mendapatkan akomodasi ini jika penghapusbukuan terjadi belum genap lima tahun. Dalam Pasal 12 PP Nomor 40 Tahun 2024 itu, pemerintah bakal menghapus piutang angsuran maksimal Rp 500 juta per debitur alias atau bahan usaha. Sementara, bagi per penanggung utang alias perseorangan bakal dikenai maksimal Rp 300 juta.