RENCANA pemerintah untuk menghapus utang iuran BPJS Kesehatan mulai dipersiapkan. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan pemutihan hanya dilakukan untuk utang maksimal 2 tahun.
Ghufron menjelaskan, meski peserta BPJS Kesehatan mempunyai tunggakan lebih dari itu nan dapat keringanan pemutihan hanya utang selama dua tahun. "Sekarang dihitung 24 bulan. Intinya, jika sejak dulu dia punya utang, jika pun tahun 2014 mulai (ada tunggakan) tetap kami anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kami bebaskan 2 tahun," ujarnya di instansi Kementerian Keuangan, Rabu, 22 Oktober 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Selain itu, Ghufron juga menyatakan bahwa kebijakan pemutihan tunggakan iuran tak bakal mengganggu finansial BPJS Kesehatan. "Tidak bakal mengganggu, asal tepat sasaran gitu, jika enggak tepat sasaran itu bisa, tapi jika tepat sasaran saya kira enggak," ujarnya.
Penghapusan utang iuran bakal diberikan kepada peserta berdikari nan beranjak jadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Peserta PBI agunan kesehatan nasional (JKN) adalah masyarakat kurang bisa nan iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat alias daerah.
Ghufron menjelaskan pemutihan diberikan kepada orang nan pindah kategori. Sebelumnya bayar mandiri, lampau menunggak, padahal sudah pindah ke PBI.
Selain itu, penerima akomodasi penghapusan utang adalah peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) nan iurannya selama ini ditanggung pemerintah daerah. Pemerintah juga berupaya agar pemutihan tunggakan dilakukan tepat sasaran dengan menggunakan ukuran desil dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ia mengatakan ada opsi untuk memberikan akomodasi serupa ke peserta berdikari kelas 3, namun belum ada keputusan soal itu. Ghufron menyatakan BPJS Kesehatan mau peserta bisa akses pelayanan BPJS, namun tak disalahgunakan. “Orang nan mampu, ya bayar.”