Mengenal Praktik Dumping yang Diduga Mengusik Industri Keramik Dalam Negeri

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Industri keramik dalam negeri disebut-sebut mengalami penurunan utilisasi kapabilitas produksi. Tren menurunnya produksi dan permintaan keramik dalam negeri ini terjadi diduga lantaran praktik dumping keramik impor oleh Cina. 

Data dari Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mencatat sepanjang semester pertama 2024, produksi dan permintaan bakal keramik dalam negeri menurun sebanyak 4 persen dibanding tahun sebelumnya. 

Sementara itu, di saat berbarengan info BPS justru menunjukkan tren peningkatan impor keramik asal Cina. Data terakhir, negara gorden bambu itu telah mengimpor 1,54 juta ton keramik pada 2023, menguasai 83 persen pangsa pasar keramik impor di Indonesia. Jumlah itu meningkat sebesar 4,49 persen dibanding tahun 2022.

Pengertian Dumping

Dumping merupakan istilah nan dikenal dalam transaksi perdagangan internasional. Mengutip laman wto.org, dumping secara sederhana dipahami sebagai situasi diskriminasi nilai suatu produk pada saat dijual di negara tujuan (pengimpor), namun harganya lebih murah dibandingkan dengan nilai di pasar negara asal (pengeskpor). Praktik ini bertindak untuk produk sejenis nan diperdagangkan antar kedua negara. Contoh kasus: Cina mengekspor sepeda motor ke Thailand dengan nilai Rp 10 juta per unit, namun nilai sepeda motor nan sama di Cina lebih mahal, ialah Rp 13 juta.

Dalam kasus paling sederhana, praktik dumping dapat diketahui dengan membandingkan nilai di dua pasar. Kendati demikian, dalam banyak kasus, pengungkapannya cukup kompleks sehingga diperlukan penyelidikan dan serangkaian analisis. Sehingga dapat ditentukan nilai nan sesuai di pasar negara pengekspor (dikenal sebagai nilai normal) dan nilai nan sesuai di pasar negara pengimpor (dikenal sebagai nilai ekspor), sehingga dapat dilakukan komparasi nan tepat.

Dampak Dumping

Iklan

Menurut situs Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, praktik dumping bisa menimbulkan kerugian pada industri suatu negara. Industri dalam negeri bakal kalah bersaing lantaran produk sejenis nan diimpor mempunyai nilai lebih murah.

Berdasarkan pasal 1 anti-dumping Agreement, negara personil World Trade Center (WTO) diizinkan menerapkan kebijakan untuk melindungi industri dalam negerinya. Kebijakan anti-dumping bermaksud untuk memulihkan kerugian industri lokal lantaran masuknya peralatan impor dari produk sejenis dengan persaingan nilai nan tidak wajar.

Di Indonesia, izin tindakan anti-dumping diatur dalam UU No 17/2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah No 34/2011 tentang Tindakan Anti-Dumping, Tindakan Imbala, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Regulasi di atas memberikan kewenangan kepada Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) untuk menetapkan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap produk impor sejeni nan juga diproduksi oleh industri dalam negeri. 

KADI bakal menerima permohonan dari produsen peralatan sejenis alias asosiasi produsen dalam negeri nan telah memenuhi persyaratan untuk mewakili industri, sebagaimana diatur dalam ketentuan PP 34/2011 tentang Tindakan Anti-Dumping, Tindakan Imbala, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Pilihan editor: Banjir Produk Impor, Kemendag Kumpulkan Bukti Praktik Dumping Keramik asal Cina

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis