Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, JakartaMasyarakat Indonesia tengah ramai membicarakan kebijakan baru pemerintahan Presiden Joko Widodo namalain Jokowi nan mewajibkan penghasilan pekerja dipotong sebesar tiga persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Beleid tersebut resmi ditetapkan setelah ditekan oleh Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

Kebijakan baru itu memutuskan agar seluruh pekerja di Indonesia mengikuti Tapera dengan pemotongan penghasilan sebesar tiga persen setiap bulannya. Lantas, sebenarnya apa itu Tapera nan bakal memotong penghasilan pegawai? Simak rangkuman info selengkapnya berikut ini.

Apa Itu Tapera?

Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera adalah penyimpanan biaya nan dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu nan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil penumpukannya setelah kepesertaan berakhir. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 21 Tahun 2024.

Sementara itu, peserta Tapera adalah setiap penduduk negara Indonesia (WNI) dan penduduk negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan nan telah bayar Simpanan Tapera, ialah sejumlah duit nan dibayar secara periodik oleh Peserta dan alias Pemberi Kerja.

Peserta Tapera

Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, peserta Tapera terbagi atas dua jenis, ialah pekerja dan pekerja berdikari nan berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum. 

Pekerja nan wajib menjadi peserta Tapera telah berumur paling rendah 10 tahun alias sudah kawin pada saat mendaftar. Sedangkan, pekerja berdikari nan berpenghasilan di bawah bayaran minimum dapat juga mendaftar sebagai peserta Tapera.

Adapun orang nan termasuk dalam kategori sebagai pekerja adalah mereka nan bekerja di sektor negeri maupun swasta, dengan rincian:

1. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Pejabat negara 

7. Pekerja/buruh badan upaya milik negara/daerah.

8. Pekerja/buruh badan upaya milik desa.

9. Pekerja/buruh badan upaya milik swasta.

Selain daftar pekerja di atas, peserta Tapera juga merupakan seluruh pekerja nan menerima penghasilan alias upah. Adapun kepesertaan Tapera berhujung andaikan peserta memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya adalah telah pensiun bagi Pekerja, telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri, Peserta meninggal dunia, dan Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Iklan

Besaran Simpanan Tapera

Melansir dari laman Indonesia Baik nan dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi, besaran simpanan peserta Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari penghasilan alias bayaran untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. 

Skema Tabungan Perumahan Rakyat ini mengambil iuran dari pekerja dan pemberi kerja. Pemberi kerja menanggung 0,5 persen biaya simpanan, sementara 2,5 persen lainnya ditanggung oleh pekerja dari total gajinya. Iuran itu maksimal dibayar tanggal 10 setiap bulan.

Adapun besaran simpanan peserta mandiri, ialah ditetapkan berasas penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun sebelumnya dengan pemisah tertentu. Seluruh simpanan peserta berdikari menjadi tanggung jawab pribadi.

Sedangkan Besaran Iuran Tapera untuk peserta pekerja dari ASN menurut Pasal 15 ayat 4b beleid tersebut, ialah pekerja nan menerima penghasilan alias bayaran nan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur oleh menteri finansial berkoordinasi dengan Menpan RB.

Manfaat Tapera

Dalam Pasal 37 PP Nomor 25 Tahun 2020, disebutkan peserta nan termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh sejumlah faedah dari Tapera. Mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku kembang tetap di bawah suku kembang pasar.

Sedangkan, faedah Tapera bagi pekerja non MBR adalah pengembalian tabungan dan imbal hasil andaikan telah berakhir menjadi Peserta Pekerja pensiun alias Pekerja Mandiri nan telah mencapai usia 58 tahun.

Namun, ada sejumlah ketentuan nan kudu dipenuhi jika masyarakat mau memanfaatkan biaya Tapera. Pertama, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama. Kedua, hanya diberikan satu kali. Ketiga, mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan. 

Sementara itu, rumah nan dapat dibiayai melalui biaya Tapera berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.  Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui sistem sewa beli, nan diatur langsung oleh BP Tapera.

Syarat Memanfaatkan Tapera

Agar dapat mendapat faedah pembiayaan rumah dari Tapera, peserta kudu memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut rincian persyaratannya:

1. Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan 

2. Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah 

3. Belum mempunyai rumah 

4. Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, alias perbaikan rumah pertama 

Sementara itu, pembiayaan perumahan bagi peserta dilaksanakan dengan urutan berasas kriteria lamanya masa kepesertaan, tingkat kelancaran bayar simpanan, tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan kesiapan biaya pemanfaatan.

Pilihan editor: Bisakah Iuran Tapera Dicairkan Pekerja? Ini Penjelasannya

RADEN PUTRI

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis