Mengenal Tugas Wiranto hingga Luhut Sebagai Penasihat Khusus Presiden

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 23 Okt 2024 07:26 WIB

Hari ini, Prabowo melantik 7 penasihat unik presiden. Di antaranya adalah Wiranto, Dudung, dan Luhut. Hari ini, Prabowo melantik 7 penasihat unik presiden. Di antaranya adalah Wiranto, Dudung, dan Luhut. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Rangkaian pelantikan pejabat tinggi pemerintahan Prabowo Subianto masih bersambung pada Selasa (22/10). Hari itu, Prabowo melantik tujuh penasihat khusus, utusan khusus, staf khusus, hingga kepala badan.

Total ada tujuh orang nan dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden. Mereka adalah Wiranto sebagai Penasihat Khusus Presiden bagian Politik dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan Penasihat Khusus Presiden bagian Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, Purnomo Yusgiantoro Penasihat Khusus Presiden bagian Energi, dan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro Penasihat Khusus Presiden bagian Ekonomi dan Pembangunan Nasional.

Kemudian, Dudung Abdurachman Penasihat Khusus Presiden bagian Pertahanan Nasional/Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan, Muhadjir Effendy sebagai Penasihat Khusus Presiden bagian Haji, dan Terawan Agus Putranto Penasihat Khusus Presiden bagian Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Posisi Penasihat Khusus Presiden merupakan lembaga baru nan aturannya diteken Joko Widodo (Jokowi) dua hari sebelum lengser dari bangku presiden. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 nan ditandatangani 18 Oktober 2024.

Dalam patokan itu, Jokowi juga membentuk utusan unik presiden, staf unik presiden, dan staf unik wakil presiden. Gaji utusan unik presiden setara menteri, sedangkan stafsus presiden dan stafsus wakil presiden setara pejabat ketua tinggi madya alias Eselon 1A.

Tugas Penasihat Khusus Presiden diatur dalam Pasal 2 Perpres 137/2024. Namun, tertulis perincian tugas-tugas penasihat presiden.

Perpres itu hanya menyatakan penasihat unik mempunyai tugas tertentu dari Presiden di luar tugas-tugas regular nan dimiliki kementerian.

Kemudian, pelaporan tugas Penasihat Khusus Presiden dikoordinasikan dengan Sekretaris Kabinet.

"Penasihat Presiden mempunyai tugas tertentu nan diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas nan sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan lembaga pemerintahan lain," demikian bunyi Pasal 2.

(thr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional