Menilik Tapera Sebagai Skema Pembayaran Rumah Layak Huni yang Disediakan Perumnas

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta -  Perumnas nan merupakan BUMN penyedia hunian, nyatanya sudah menyatakan siap bakal melakukan kerja kerjasama dengan Badan Pengelola (BP) Tapera sejak 2020 lalu.

Dilansir dari laman Perumnas, perumnas merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nan berbentuk Perusahaan Umum (Perum) dimana keseluruhan saham nan ada dimiliki oleh pemerintah.

Perusahaan tersebut didirikan berasas PP No.29 Tahun 1974, nan kemudian disempurnakan melalui PP No.83 tahun 2015. Berdasarkan PP tersebut, Perumnas mempunyai aktivitas upaya berupa:

-Penyedia tanah skala besar pengelola tanah
-Pengembang Perumahan & Permukiman
-Membangun rumah tinggal, deret & susun
-Mengelola rumah susun sewa & khusus
-Melakukan penataan & peningkatan kualitas perumahan, permukiman & rusun nan dikuasai oleh Perusahaan
-Melakukan pengembangan kota & pengembangan kota baru
-Melakukan pelayanan jasa konsultasi & pembelaan Perumahan dan Permukiman
-Melakukan Offtaker untuk dijual kembali dengan akomodasi subsidi
-BUMN ini sendiri sudah beraksi sejak 1974 dan telah membangun lebih dari 500.000 hunian.

Program Perumnas selama ini banyak menyasar pekerja. Baru-baru ini BPJS Ketenagakerjaan nan mempunyai program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa penyediaan kediaman layak bagi pekerja. 

Menilik keberhasilan Perumnas dalam menyediakan rumah layak huni bagi para pekerja, bagaimanakah kesempatan penggunaan skema pembayaran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk bayar kediaman nan dapat diakomodir oleh Perumnas.

Kebijakan Tapera akhir-akhir ini cukup meraih atensi dikarenakan semua pekerja baik ASN, pekerja swasta dan pekerja berdikari bakal dikenakan iuran sebesar 3%. Dimana pekerja swasta dan ASN bakal dikenakan quote sebesar 2,5 persen dan 0,5 persen bakal dibebankan kepada pemberi kerja. Sementara pekerja lepas nan masuk kategori pekerja berdikari bakal dikenakan iuran secara penuh dari penghasilannya.

Perumnas nan merupakan BUMN penyedia hunian, nyatanya sudah menyatakan siap bakal melakukan kerja kerjasama dengan Badan Pengelola (BP) Tapera sejak 2020 lalu. '

Dilansir dari laman BP Tapera, bakal ditargetkan 11.000 unit rumah nan bakal dibiayai melalui KPR Tapera dimana tahap awal bakal ditujukan untuk para ASN. Rincian KPR Tapera adalah sebagai berikut.

Iklan

1.       Kelompok penghasilan I (dibawah 4 juta) mendapatkan suku kembang KPR sebesar 5 persen dengan tenor hingga 30 tahun.

2.       Kelompok penghasilan II (4 juta – 6 juta) mendapatkan suku kembang KPR 6 persen dengan tenor hingga 20 tahun.

3.       Kelompok penghasilan III (6 juta – 8 juta) mendapatkan suku kembang KPR 7 persen dengan tenor hingga 20 tahun.

Kolaborasi ini bakal sangat memungkinkan BUMN Perumnas dapat menyediakan kediaman layak dan dapat dibayar melalui KPR Tapera. Walaupun demikian sejumlah mahir menganggap Tapera tetap membingungkan.

Dilansir dari Antara, Pengamat Ketenagakerjaan UGM Tadjuddin Noer Effendi menganggap perlunya kejelasan mengenai penerapan Tapera.

"Menurut irit saya Tapera ini tetap abu-abu. Alangkah baiknya diselesaikan dulu dengan baik baru ditarik iuran wajibnya," ujar Tadjuddin.

Tadjuddin menilai perlunya pertimbangan inflasi dan bagi pekerja nan sudah mempunyai rumah dan kudu ikut dikutip iuran. 

ANTARANEWS | TAPERA | PERUMNAS
Pilihan editor: Kebijakan Tapera Menuai Polemik, Prabowo Janji Cari Solusi Terbaik

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis