Menko Polhukam: Pelaksanaan Putusan MA soal Usia Cakada Tergantung KPU

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 05 Jun 2024 17:16 WIB

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan penyelenggaraan putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia calon kepala wilayah tergantung KPU. Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan penyelenggaraan putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia calon kepala wilayah tergantung KPU. (AFP/BAY ISMOYO)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan penyelenggaraan putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia calon kepala wilayah (cakada) tergantung KPU.

Hadi mengatakan putusan MA berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan berkarakter mengikat.

"Kalau kita memandang putusan MK, itu langsung mengikat, tapi jika putusan MA ini nanti, itu kelak adalah nunggu pelaksanaannya oleh KPU, jadi kelak tergantung KPU nan melaksanakan," kata Hadi di Jakarta Pusat, Rabu (5/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Menurut MA pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati alias Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari nan semula berumur paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, calon wali kota dan wakil wali kota dihitung sejak penetapan calon, menjadi sejak pelantikan calon terpilih.

Belakangan, KPU mengaku tengah mengharmonisasi putusan MA itu.

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan untuk pengharmonisan itu, mereka juga berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.

"Proses pengharmonisan khususnya PKPU tentang pencalonan pilkada sedang melangkah siang. Sore kelak bakal dilanjutkan," kata Mellaz dalam obrolan berjudul 'Pilkada Damai 2024: Membangun Pilkada Sukses, Aman, Partisipatif.

(yoa/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional