TEMPO.CO, Jakarta -Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menakut-nakuti bakal menggelar demonstrasi besar-besaran jika pemerintah bersikeras memaksakan penerapan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Opsi unjuk rasa itu bakal dipilih andaikan penolakan Tapera secara diplomatis tidak digubris pemerintah.
"Ancamannya bukan hanya sekedar makalah posisi lagi, tapi memang bakal turun ke jalan," kata Presiden KSBSI Elly Rosita usai menggelar konvensi pers menolak iuran Tapera berbareng Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Mei 2024.
Elly menjelaskan, saat ini serikat pekerja nan dia pimpin tetap sebatas melakukan kritik kepada pemerintah melalui makalah posisi. Namun mereka bakal melakukan tindakan turun ke jalan jika tuntutan tidak dipenuhi.
Serikat pekerja juga sudah melakukan konsolidasi dengan para pengusaha untuk menolak iuran Tapera.
"Aksi kami kelak bakal masif. Karena ini pertama kalinya serikat pekerja dan para pengusaha mempunyai sikap nan sama, biasanya kan selalu berseberangan," ujarnya.
Lebih lanjut, Elly menyatakan bahwa serikat pekerja menolak iuran Tapera nan kudu dibayarkan secara wajib bagi pada pekerja. Menurut dia, kesulitan kenaikan bayaran saja sudah membikin perekonomian pekerja belum sejahtera.
Iklan
"Kami tidak mau dipaksa menabung, apalagi duit tabungan itu tidak bisa diambil untuk membeli beras dan menyekolahkan anak," tuturnya.
KSBSI dan Apindo secara kompak menyatakan penolakan terhadap iuran Tapera. Kedua organisasi itu mengkritik program nan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera nan resmi ditetapkan setelah diteken oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 20 Mei 2024 itu.
Dalam Pasal 15 dijelaskan besaran simpanan peserta nan ditetapkan, ialah 3 persen dari penghasilan alias bayaran pekerja dimana pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan peserta sebesar 2,5 persen. Sementara, peserta pekerja berdikari alias freelancer ditanggung sendiri sebagaimana diatur dalam ayat 3.
Perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta Tapera dilaksanakan melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), alias Komisioner BP Tapera.
Adapun pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2020 berlaku, tepatnya pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, pemberi kerja diberikan tenggat waktu untuk mendaftarkan pekerjanya pada 20 Mei 2027 mendatang.