Menparekraf Keluhkan Pagu Anggaran Sementara Kementerian: Kurang Berkelanjutan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengeluhkan pagu anggaran sementara 2025 sebesar Rp 1,7 triliun dan meminta penambahan menjadi Rp 3,05 triliun. Hal itu disetujui oleh Komisi X DPR untuk dilanjutkan pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR.

“Kami pastikan kami tetap optimis bahwa program berbobot berkepanjangan bakal terus kami lanjutkan. Judul pemerintahannya berkelanjutan, tapi ini kok anggarannya kurang berkelanjutan,” kata Sandiaga dalam rapat kerja alias raker di Komisi X DPR, Senayan, Jumat, 6 September 2024.

Ia mengatakan dengan begitu anggaran Kemenparkeraf berakibat pada proses kerja sehingga perlu penambahan menjadi Rp 3,05 triliun dan diperjuangkan Banggar DPR. “Terutama program-program seperti desa wisata, sdm nan juga mengangkat apresiasi para pelaku seni dan kerajinan di masing-masing daerah,” katanya.

Selain itu, ke depan, Sandiaga menyatakan bakal berfokus baik dari segi konten dan digitalisasi di Kemenparekraf nan menurut dia bisa meningkatkan daya tarik kearifan lokal dan penjualan. 

Tak berakhir di situ, dari segi perfilman, Sandiaga juga mengatakan bakal menambahkan layar di Gedung Film Indonesia. “Jadi kelak movie pertama itu Catatan Si Boy nan original,” ujarnya. Ia mengatakan movie bisa menggerakkan pariwisaata dan bakal berkoordinasi dengan kepala movie di Dirjen Kebudayaan juga BUMN.

Iklan

Sementara Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan kepada Kemenparekraf untuk menjadikan pandangan dan masukan personil Komisi X DPR dalam rangkaian pembahasan RAPBN 2025 mulai raker 5 Juni 2024 hingga raker hari ini sebagai rujukan dalam penyusunan kebijakan dan program Kemenparekraf pada RAPBN 2025.

“Kami bakal menyampaikan pagu sementara Kemenparekraf pada RAPBN 2025 sebesar Rp 1.768.347.951.000 dan usulan tambahan sebesar Rp 3.052.364.852.000 kepada Banggar DPR untuk dilakukan penyesuaian. Setuju ya? Oke, setuju,” katanya.

Pilihan editor: Dana Pensiun Pokok Tidak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun Kepesertaan, Ini Penjelasan OJK

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis