TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menyebut pemerintah segera memangkas izin mengenai penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. Saat ini, lanjut Amran, setidaknya ada 147 izin untuk penyaluran pupuk bersubsidi. Panjangnya izin tersebut dinilai mempersulit petani untuk mendapatkan pupuk secara tepat waktu.
"Semua nan menjadi hambatan untuk mempercepat petani menerima pupuk dari pemerintah, pupuk subsidi, itu dipangkas," ujar Amran di Jakarta, Senin, 18 November 2024 nan dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Amran mengatakan bahwa penyederhanaan izin ini bakal datang dalam corak Peraturan Presiden (Perpres). Akan tetapi, Amran juga mengatakan belum bisa memberi tahu lebih rinci berapa jumlah izin nan bakal dipangkas mengenai dengan penyaluran pupuk tersebut.
"Kita lihat nanti, ini sementara dibahas, diproses. Iya (regulasi), Perpres," ujarnya.
Sementara itu, Kontak Tani Nelayan Andalan alias KTNA menyambut baik langkah penyederhanaan izin pupuk bersubsidi nan tengah dilakukan oleh pemerintah. Ketua KTNA Nasional, M. Yadi Sofyan Noor menyatakan kebijakan tersebut dianggap sebagai terobosan krusial untuk mempercepat penyaluran pupuk kepada petani dan mengurangi hambatan birokrasi nan selama ini dikeluhkan.
“Saya kira ini adalah berita baik bagi para petani di seluruh Indonesia, lantaran nantinya mereka bakal mendapatkan pupuk subsidi secara sigap dan mudah tanpa kudu melalui jalur birokrasi nan berbelit-belit,” kata dia, dikutip dari Antara, Senin, 18 November 2024.
Selanjutnya, Yadi menjelaskan bahwa sebelumnya mengenai pendistribusian pupuk bersubsidi mempunyai banyak regulasi, termasuk 41 Undang-Undang, 23 Peraturan Pemerintah (PP), serta enam Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres).
Melalui kebijakan baru ini, tambah Yadi, nantinya proses pengedaran bakal lebih sederhana. Bukan hanya itu, info dari Kementerian Pertanian bakal disalurkan langsung ke Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) untuk pengedaran pupuk subsidi kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), nan kemudian menyalurkannya langsung kepada petani bimbingan di daerah.
Sebagai langkah awal dalam penyederhanaan regulasi, pengisian E-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik) oleh para petani telah selesai dilakukan sejak 15 November 2024 lalu. Kemudian, sistem ini bakal menjadi referensi utama dalam memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran melalui campuran golongan petani alias gapoktan.
Lalu, melalui kebijakan baru ini nantinya diharapkan bakal bisa mempercepat akses petani terhadap pupuk subsidi, sehingga mendukung kelancaran musim tanam di awal 2025.
“Manfaatnya jelas, pupuk dapat diterima petani lebih cepat. Pada saat tanam, pupuk sudah tersedia sehingga produktivitas tanaman dapat dioptimalkan,” kata Yadi.
Untuk diketahui, sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan berbareng Mentan mengumumkan penyederhanan izin pengedaran pupuk bersubsidi sebagai langkah strategis untuk mengatasi halangan dalam pengedaran pupuk bersubsidi.
“Birokrasi nan terlalu panjang, melibatkan setidaknya delapan kementerian, menjadi halangan utama dalam penyaluran pupuk subsidi selama ini. Dengan sistem nan baru, alur pengedaran bakal lebih sederhana dan efisien,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan dalam konvensi persi di Jakarta, Selasa, 12 November 2024.
Perpres baru nan menjadi penyederhanaan izin pengedaran pupuk subsidi ini nantinya, kata Zulkifli, bakal mengatur pengedaran pupuk dari produsen langsung ke gapoktan. Adapun kuota pupuknya diatur oleh Kementan. Melalui Perpres baru tersebut, alur pengedaran pupuk bakal dipangkas.
Dalam perihal ini, Kementan mengeluarkan jumlah kuota pupuk melalui surat keputusan, nan selanjutnya bakal diteruskan kepada Pupuk Indonesia. Lalu, dari Pupuk Indonesia, pupuk bersubsidi tersebut bakal disalurkan kepada gapoktan.
HAURA HAMIDAH I ANTARA