TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyatakan tidak ada perampasan tanah rakyat untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara alias IKN di Kalimantan Timur. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pemerintah tetap berpihak pada rakyat.
“Pak Presiden, arahannya utamakan kepentingan rakyat,” kata Basuki, nan sekarang juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN, di Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis, 6 Juni 2024.
Bantahan serupa disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Bagi pemerintah, kata dia, tidak ada istilah perampasan tanah. “Itu malah istilah baru. Mengerikan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua AMAN Kalimantan Timur, Saiduani Nyuk, mengatakan upaya perampasan tanah masyarakat budaya terjadi di Kelurahan Pemaluan, Kabupaten Penajam Paser Utara. Ia berujar, ada masyarakat budaya nan akhirnya pergi meninggalkan permukiman. Namun, mereka tidak dibayar atas tanah mereka.
“Masyarakat nan mempunyai tanah di sekitar Kampung Sabut Pelamuan juga sampai sekarang tidak mempunyai kejelasan terhadap kewenangan mereka,” kata Saiduani dalam konvensi pers nan digelar daring, Kamis, 6 Juni 2024.
Menurut Saiduani, upaya perampasan tanah itu sudah terjadi sejak era kepemimpinan Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe di Otorita IKN. Sekarang, keduanya sudah mengundurkan diri dan digantikan Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala OIKN. Namun, Saiduani cemas pergantian pemimpin di Otorita IKN bakal melanggengkan upaya perampasan tanah masyarakat adat.
Saiduani bercerita, pada era kepeimpinan Bambang dan Dhony, terdapat kebijakan bank tanah nan berpotensi menjadi langkah baru perampasan lahan milik masyarakat budaya secara terselubung.
Pola lainnya, kata dia, pemerintah wilayah nan sempat meminta arsip adminitrasi kepada organisasi masyarakat budaya dengan iming-iming mendapat sertifikat tanah. "Namun realita malah hanya memberikan surat pinjam pakai kepada masyarakat."
Praktik itu terjadi, padahal, Saiduani menambahkan, Bambang dan Dhony pernah berjanji tidak bakal menggusur paksa masyarakat setempat. "Mundur tiba-tiba kepala OIKN bisa jadi upaya pelepasan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat dan wilayah adatnya," kata dia.
Saiduani pun mendorong pemerintah menerbitkann kebijakan tentang pengakuan masyarakat budaya di IKN. Telebih, menurut dia, sejauh ini belum ada kebijakan dari Otorita IKN nan diberikan kepada masyarakat terdampak proyek IKN, termasuk soal kewenangan atas tanah.
RIRI RAHAYU | IRSAN HASYIM
Pilihan Editor: Plt Kepala Otorita IKN bakal Lanjutkan Rencana Pembangunan Taksi Terbang dan Transportasi Lainnya