TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan tidak bakal ada kenaikan tarif listrik pada kuartal ketiga tahun ini. “Kalau listrik, nggak naik,” ujar Arifin di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu sebelumnya menyebut kebijakan itu adalah bagian dari upaya pemerintah menjaga daya saing industri, serta menjaga tingkat inflasi.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pengguna nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan merujuk pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, ialah kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Dalam hitungan pemerintah, semestinya ada kenaikan tarif tenaga listrik alias tariff adjustment bagi 13 golongan pengguna jika dibandingkan kuartal sebelumnya jika mendasarkan empat parameter. Empat parameter itu adalah kurs, ICP, inflasi dan HBA.
Namun, tutur Jisman, pemerintah memutuskan tarif lisrik tak naik untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi.
Berdasarkan izin itu, parameter ekonomi makro nan digunakan untuk kuartal ketiga tahun 2024 berupa kurs rupiah sebesar 15.822,65 per dolar AS, nilai minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) sebesar US$ 83,83 per barel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar US$ 70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
Iklan
Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pengguna bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.
"Termasuk di dalamnya pengguna sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pengguna nan peruntukan listriknya bagi upaya mikro, kecil, dan menengah alias UMKM," ucap Jisman.
Lebih jauh, Jisman berambisi PT PLN (Persero) dapat terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada pelanggan.
Pilihan Editor: Kemenkeu Kucurkan Dana Kompensasi Selisih Tarif Listrik Rp 17 Triliun