CNN Indonesia
Senin, 04 Nov 2024 15:32 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya bakal berjumpa Presiden Prabowo Subianto melaporkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan meminta agar UU Ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja.
Supratman mengatakan pihaknya telah membahas putusan MK itu berbareng Menko Perekonomian Airlangga Hartanto. Ia bakal meminta pengarahan Prabowo mengenai langkah nan bakal ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah telaah dengan Menko Perekonomian, jika enggak salah kelak jam separuh lima kita lapor ke Pak Presiden, mengenai dengan langkah-langkah nan kudu diambil," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (4/11).
Politikus Partai Gerindra itu memastikan bahwa saat ini tidak ada kekosongan norma meski MK telah memerintahkan agar UU Ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Ciptaker. Sebab, perintah MK telah bersuara tegas bahwa DPR dan pemerintah diberi waktu dua tahun untuk menyusun UU tersebut.
Menurut Supratman, pihaknya tetap mempunyai cukup waktu untuk menyelesaikan penyusunan UU tersebut.
"Terkait putusan MK sesungguhnya tidak ada kekosongan hukum, lantaran di dalam putusan MK sudah jelas, bahwa ada perintah MK dalam waktu dua tahun," ujarnya.
Meski begitu, kata Supratman, nan paling mendesak untuk segera ditindaklanjuti saat ini ialah mengenai bayaran minimum provinsi. Dia bilang Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bakal mengumumkan soal itu.
"Dan kelak Pak Menko Perkonomian nan bakal lebih menjelaskan soal itu, lantaran beliau mengkoordinasikan soal itu. Tapi nan pasti pemerintah alim dan alim terhadap putusan mk, lantaran itu kita bakal melakukan sesuai dengan putusan MK," katanya.
MK sebelumnya meminta pembentuk Undang-undang (UU) untuk mengeluarkan patokan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Regulator, ialah pemerintah dan DPR diminta membentuk UU Ketenagakerjaan nan baru.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan pemisahan ini diperlukan untuk menghindari perhimpitan norma antara UU Cipta Kerja dengan UU Ketenagakerjaan nan telah ada, terutama pada aspek nan diubah dalam UU 6/2023.
"Dengan Undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi Undang-undang ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan," bunyi pertimbangan norma MK nan dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny, Kamis kemarin (31/10).
(thr/fra)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.