Menteri Kesehatan Datangkan Dokter Asing? Ini Alasannya

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mewacanakan mendatangkan dokter asing untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.

Hal itu diungkapkannya dalam acara Forum Komunikasi Tenaga Kesehatan di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.

Ia mengatakan terdapat tiga masalah dalam penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan di Indonesia ialah jumlah, distribusi, serta kualitas.

"Rata-rata dunia, jumlah master per populasi 1,76 per seribu. Negara maju nan kita inginkan, ya itu di atas dua lah. Dua per seribu, tiga per seribu, ada nan empat per seribu," ujar Budi Gunadi.

Rasio pekerjaan master umum di Indonesia saat ini baru 0,47 dari 1.000 penduduk.  Budi Gunadi mengatakan, bahwa di negara-negara nan nyaris miskin alias upper middle income country, jumlah master per populasi adalah satu banding seribu.

Dengan demikian, ujarnya, rasio master di Indonesia perlu naik 0,5 persen untuk memenuhi nomor tersebut.

Apabila populasi sebesar 280 juta, ujarnya, maka dibutuhkan 140 ribu master lagi dan jika setahun lulusan fakultas kedokteran adalah 12 ribu, maka butuh 10 tahun untuk mencapai rasio itu.

Selain itu Menkes menyebut bahwa sekitar 500 puskesmas di Indonesia tidak ada dokternya. Dia juga menyebut realita bahwa seorang master dapat bekerja di tiga tempat sekaligus menunjukkan bahwa tenaga kesehatan tetap kurang.

Menurut dia, Indonesia tetap kekurangan sekitar 29.000 master spesialis. Selain kekurangan tersebut, pengedaran juga sulit, lantaran semua terpusat di Pulau Jawa.

Menkes Budi mengatakan satu perihal nan dapat ditangani adalah masalah pendapatan bagi ahli nan ada di daerah, di mana ada Sekretaris Daerah alias Bupati nan iri lantaran pendapatan master ahli lebih besar dari mereka, sehingga tidak dibayarkan.

Oleh lantaran itu pihaknya mengatakan telah mengusulkan permohonan support ke Kementerian Keuangan guna memberikan subsidi bagi para master tersebut. Namun, lanjutnya, nan lebih krusial adalah mengatasi kekurangan spesialis. Selain master spesialis, kata dia, perawat ahli juga dibutuhkan.

Menkes  berterima kasih kepada LPDP nan telah memberikan danasiwa bagi perawat nan mau menempuh spesialisasi.

Selain itu, kata dia, sulitnya pengedaran dikarenakan penempatan. Menkes  menyebut orang-orang di wilayah susah bersaing dengan orang-orang perkotaan dalam mendapatkan pendidikan spesialis.

Oleh lantaran itu Menkes Budi menyebut pendidikan berbasis kolegium di rumah sakit dicanangkan. Menurutnya, tidak perlu dikirim jauh-jauh ke Jakarta alias Surabaya, cukup belajar di rumah sakit, selama kasus kesehatan untuk dipelajari cukup.

Masalah ketiga, menurut Menkes adalah kualitas. Menkes  menyebut bahwa seumpama tim sepakbola nasional nan dilatih orang asing, perihal tersebut membikin kualitas pemain semakin baik, lantaran pelatihnya punya kompetensi.

"Jadi bapak ibu, kelak jika ada master asing masuk, jika ada dirut rumah sakit bule masuk, nah tolong dilihat itu bukan sebagai bakal menghabiskan, menutup lapangan pekerjaan. Itu untuk menjawab rumor ketiga nan esensial bahwa kita kudu meningkatkan kualitas," ujar Menkes.

Iklan

Undang-Undang Kesehatan

Dalam Undang-Undang Nomor 17 / 2023 tentang kesehatan, diatur kemungkinan master asing bekerja di Indonesia, di antaranya kudu lolos uji kompetensi dan mengikuti penyesuaian di fakultas kesehatan masyarakat.

Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin pernah menyatakan, Undang-undang Kesehatan tidak memberikan kebebasan sebesar-besarnya kepada master asing berpraktik di Indonesia.

"Ada proses adaptasinya. Dokter asing nan masuk kami batasi dan tidak bisa ecer praktik sendiri-sendiri, kudu ada lembaga besar nan menangani," kata Budi Gunadi Sadikin dalam sebuah perbincangan di Jakarta, 17 Juli 2023.

Undang-undang Kesehatan, kata Budi, mengatur ketentuan berpraktik master asing hanya pada akomodasi jasa nan memerlukan dan tidak bisa berpraktik secara bebas di tempat lain.

"Misalnya, BUMN mau buat Mayo Clinic, maka itu nan bawa master asingnya tidak bisa buka ruko," katanya.

UU Kesehatan juga mengatur pembatasan izin praktik master asing, misalnya selama dua tahun dan hanya bisa perpanjang satu kali, sehingga master asing bisa praktik di Indonesia maksimal empat tahun.

Menurut Budi, kehadiran master asing berpraktik di Indonesia bukan berfaedah menjadi ancaman bagi master berstatus penduduk negara Indonesia.

Ia mengibaratkan pekerjaan jurumasak berstatus penduduk negara asing di restoran tidak berfaedah menakut-nakuti kesempatan kerja bagi jurumasak lainnya di Indonesia.

Justru kompetensi nan mereka miliki bisa mengajarkan pengalaman dan resep tertentu nan bisa dipelajari oleh pekerja lain di Indonesia, kata Budi.

"Saya percaya master kita pintar-pintar, tapi master kita seperti terlalu dibatasi semestinya dibiarkan bertarung, saya percaya menang, lantaran pinter dokter-dokter kita, kurang percaya diri saja," ujarnya.

Budi mengaku heran dengan tudingan UU Kesehatan membuka kesempatan liberalisasi tenaga kesehatan asing di Indonesia. Alasannya, banyak negara maju di bumi nan sekarang juga sedang kekurangan tenaga dokter.

"Saya mengikuti pertemuan G20, G7, dan pertemuan menteri kesehatan dan mereka semua mengaku kekurangan master di negara maju tersebut," katanya.

ANTARA

Pilihan Editor Cerita 9 Mobil Mewah Crazy Rich Rudy Salim Sampai Ditahan Bea Cukai

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis