Menteri UMKM Jelaskan Arahan Prabowo Soal Pemutihan Utang Petani, Nelayan, dan Usaha Kecil

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memaparkan pengarahan Presiden Prabowo Subianto soal pemutihan utang petani, nelayan, hingga pelaku UMKM. Menurutnya, rencana itu merupakan komitmen Prabowo untuk segera meringankan beban kalangan nan kesulitan secara ekonomi.

“Jadi secara prinsip itu niatnya meringankan beban. Arahan dari Pak Presiden untuk mencoba meringankan kerabat kita nan terbebani utang,” kata Maman ketika ditemui Jakarta Convention Center Senayan, Rabu, 30 Oktober 2024.

Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan, Prabowo telah menginstruksikan untuk segera merealisasikan rencana pemutihan utang tersebut. Saat ini, kata dia, proses sinkronisasi serta patokan norma mengenai rencana itu sedang dipersiapkan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas berserta sejumlah menteri terkait.

Soal besaran utang nan bakal dihapus, Maman mengatakan jumlahnya sedang dikalkulasi dan belum dia ketahui secara pasti. Selain itu, sumber info mengenai penerima pemutihan utang dari kalangan UMKM juga menurutnya sedang diproses. “Itu nan sedang disiapkan oleh pemerintah. Lagi disinkronisasi semuanya,” ujarnya.

Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan rencana publikasi Peraturan Presiden mengenai pemutihan utang petani mencakup jutaan orang dalam Dialog Ekonomi Kadin berbareng Pimpinan Dewan Kadin Indonesia di Menara Kadin, Jakarta, pada Rabu, 23 Oktober 2024. Menurutnya, Perpres ini sedang disusun oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Iklan

Berdasarkan hasil analisisnya, adik Prabowo Subianto itu menyatakan bahwa jutaan petani dan nelayan tetap terbebani oleh utang lama nan berakar dari krisis moneter nan pernah melanda Indonesia. Diperkirakan terdapat sekitar lima hingga enam juta petani dan nelayan nan tetap mempunyai utang tersebut.

Menurut Hashim, petani dan nelayan dengan utang tersebut sekarang kesulitan untuk kembali mengakses pinjaman dari perbankan. Setiap kali info mereka tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengajuan mereka langsung ditolak.

Pilihan editor: Wakil Menteri Pariwisata Sebut Wisata Halal di Bali Kemungkinan Dilanjutkan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis