Menteri UMKM: Penghapusan Utang Tidak Berlaku untuk Semua Petani dan Nelayan, Kriteria Sedang Dibahas

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menegaskan bahwa rencana Presiden Prabowo Subianto menghapus utang tidak bertindak untuk semua petani, nelayan, dan pelaku upaya kecil. Ada kriteria spesifik bagi para penerima kebijakan tersebut.

“Jadi jangan sampai diasumsikan penghapusan utang bertindak untuk seluruh pelaku UMKM alias pun petani-petani kita,” kata Maman saat ditemui wartawan di Jakarta Convention Center Senayan, Rabu, 30 Oktober 2024.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan kebijakan ini bakal bertindak bagi pihak-pihak nan memang pernah dirugikan akibat keadaan force majeur seperti musibah maupun betul-betul tidak mampu. Menurutnya, nilai angsuran hingga kriteria spesifiknya tetap terus dibahas oleh pemerintah.

“(Jumlah) perincian saya kurang mengerti lantaran pas itu kan naik turun. Itu nan kelak bakal disiapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan rencana publikasi Peraturan Presiden mengenai pemutihan utang petani mencakup jutaan orang dalam Dialog Ekonomi Kadin berbareng Pimpinan Dewan Kadin Indonesia di Menara Kadin, Jakarta, pada Rabu, 23 Oktober 2024. Menurutnya, Perpres ini sedang disusun oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Berdasarkan hasil analisisnya, adik Prabowo Subianto itu menyatakan bahwa jutaan petani dan nelayan tetap terbebani oleh utang lama nan berakar dari krisis moneter nan pernah melanda Indonesia. Diperkirakan terdapat sekitar lima hingga enam juta petani dan nelayan nan tetap mempunyai utang tersebut.

Iklan

Menurut Hashim, petani dan nelayan dengan utang tersebut sekarang kesulitan untuk kembali mengakses pinjaman dari perbankan. Setiap kali info mereka tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengajuan mereka langsung ditolak.

Selain itu, sejumlah pihak perbankan juga telah memberikan respons terhadap rencana kebijakan ini. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. misalnya, berencana membentuk pencadangan kerugian penurunan nilai alias CKPN. “Membentuk CKPN nan cukup untuk angsuran bermasalah di semua segmen termasuk debitur UMKM sesuai kebutuhan,” kata Sekretaris Perusahaan BNI, Okki Rushartomo kepada Tempo, Selasa, 29 Oktober 2024.

Kendati begitu, Okki mengatakan rencana pemerintah melakukan hapus tagih pinjaman UMKM petani dan nelayan diharapkan berakibat positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, memungkinkan mereka untuk mendapatkan kembali sumber pendanaan dari bank. Terutama bagi debitur UMKM nan jatuh ke non performing loan (NPL) disebabkan oleh force majeure (bencana) alias terdampak Covid-19.

Pilihan Editor: Petani-Nelayan Dapat Ajukan Kredit setelah Pemutihan Utang, Kemenkop Usul Lewat Koperasi

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis