Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan nan diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengenai sengketa Pileg DPD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Dalam putusannya, MK memerintahkan pemungutan bunyi ulang (PSU) untuk Pileg khusus personil DPD dari Provinsi Sumbar dengan mengikutsertakan Irman.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan bunyi ulang pemilihan umum calon personil Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan mengkutersertakan Pemohon sebagai peserta pemilihan umum calon personil Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, Jakarta, Senin (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teruntuk Irman, MK memerintahkan agar mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati diri, termasuk pernah menjadi terpidana.
"Melalui media nan dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih, dalam waktu paling lama 45 hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan bunyi nan betul hasil pemungutan bunyi ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," ujar Suhartoyo.
Suhartoyo menjelaskan dalam permohonannya, Irman mempersoalkan tindakan KPU nan tidak memasukkan namanya ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT), meskipun sebelumnya telah ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Berkenaan dengan Keputusan KPU 1563/2023 nan telah menetapkan 15 calon personil DPD Provinsi Sumatera Barat, tanpa mengikutersertakan namanya, Irman mengusulkan sengketa proses ke PTUN.
Dalam Putusan PTUN Jakarta nomor 600/2023, Keputusan KPU 1563/2023 dinyatakan batal.
PTUN pun memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan 1563/2023 serta memerintahkan untuk menerbitkan Keputusan tentang penetapan Pemohon sebagai calon tetap personil DPD Daerah Pemilhan provinsi Sumatera Barat. Namun, KPU tidak menindaklanjuti putusan PTUN tersebut.
Ketidakpatuhan KPU untuk melaksanakan Putusan PTUN Jakarta 600/2023, menurut Mahkamah berangkaian dengan kreasi konstitusional syarat mantan terpidana untuk mencalonkan diri menjadi personil DPD nan mensyaratkan adanya masa jarak 5 tahun.
"Dalam konteks status pemohon sebagai mantan terpidana, adalah tidak terikat dengan ketentuan masa lima tahun sebagaimana menjadi pertimbangan norma PTUN Jakarta," katanya.
Berdasar hal-hal di atas, menurut Suhartoyo, KPU semestinya menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta, ialah mencabut Keputusan KPU 1563/2023 dan menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemohon masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) personil DPD.
Ketidakpatuhan itu, kata dia, telah menimbulkan ketidakpastian, menunda keadilan dan menurunkan kewibawaan lembaga peradilan.
"Oleh lantaran itu, demi memulihkan kewenangan konstitusional penduduk negara nan telah memenuhi syarat untuk dipilih dalam kontestasi pemilu DPD dan kepastian norma nan adil, maka Keputusan KPU 1563/2023 menjadi tidak dapat diberlakukan dan kudu dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum," katanya.
Ia mengatakan dengan dinyatakan tidak bertindak dan tidak sahnya Keputusan KPU 1563/2023, maka berakibat norma batal dan tidak sahnya Keputusan KPU 360/2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan bunyi calon personil DPD Provinsi Sumatera Barat.
"Oleh karenanya menurut Mahkamah tidak ada lagi hasil perolehan bunyi pemilu calon personil DPD Provinsi Sumatera Barat nan dapat dijadikan dasar untuk menetapkan calon terpilih personil DPD Sumatera Barat," ujar Suhartoyo.
(yoa/kid)
[Gambas:Video CNN]