ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Rabu, 22 Mei 2024 11:41 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) alias sengketa Pileg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Yahukimo wilayah pemilihan (dapil) Yahukimo 5 nan diajukan PPP ke tahapan sidang pembuktian.
Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan Putusan Nomor 130-01-17-37/PS/PHPU.DPR DPRD-XXII/2024 di sidang pengucapan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (22/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan pemohon mengenai perolehan bunyi calon personil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yahukimo Dapil Yahukimo 5 nan juga terdapat dalam permohonan a quo bakal dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian," ujar Guntur.
Pada perkara nan sama, PPP juga mengugat sengketa Pileg DPR RI dapil Papua Pegunungan.
Guntur menjelaskan Mahkamah menilai permohonan tersebut hanya menyebut perolehan bunyi pemohon, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Kebangkitan Nusantara jenis pemohon. Pemohon dinilai tidak menguraikan secara spesifik, jelas dan komplit mengenai kapan, di mana serta gimana peristiwa perpindahan bunyi pemohon sebagaimana nan didalilkan.
Terlebih, kata Guntur, pemohon juga tidak menyebut secara jelas berapa jumlah perolehan bunyi menurut Pemohon untuk dapil Papua Pegunungan baik dalam posita, maupun petitum permohonannya.
Mahkamah lantas beranggapan permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU.
"Dengan demikian, perkara a quo sepanjang berangkaian dengan perolehan bunyi calon personil DPR RI Dapil Papua Pegunungan tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga kudu dinyatakan kabur (obscuur)," jelas Guntur.
Imbasnya, permohonan mengenai Pileg DPR dapil Papua Pegunungan pada perkara ini tidak bakal dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pembuktian. Hal itu ditegaskan pada amar putusan nan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo.
"Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan permohonan pemohon sepanjang berangkaian dengan perolehan bunyi calon personil DPR RI Dapil Papua Pegunungan tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.
Adapun Arsul menggunakan kewenangan ingkar dalam memutus perkara ini. Itu bertalian dengan statusnya nan pernah menjadi politikus PPP sebelum menjadi pengadil konstitusi.
(pop/pmg)
[Gambas:Video CNN]