MK Minta Hitung Ulang Semua TPS Bandar Baru Pidie Terkait Partai Aceh

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan penghitungan ulang surat bunyi di seluruh TPS Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Aceh buntut dugaan penambahan bunyi Partai Aceh.

Hal itu diputuskan majelis pengadil MK dalam sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 nan dimohonkan oleh Partai NasDem.

MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pemilu sepanjang perolehan bunyi DPRK Pidie Jaya 3 di semua TPS Bandar Baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan hasil perolehan bunyi calon personil Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya wilayah pemilihan Pidie Jaya 3 pada seluruh TPS nan terdapat di Kecamatan Bandar Baru kudu dilakukan penghitungan ulang surat suara," kata Ketua MK Suhartoyo, Jumat (7/6).

MK memerintahkan KPU agar melaksanakan penghitungan ulang surat bunyi pada seluruh TPS di Kecamatan Bandar Baru paling lambat 30 hari sejak putusan tersebut dibacakan.

Dalam permohonannya, Partai NasDem mendalilkan adanya penambahan bunyi kepada Partai Aceh di tingkat Kecamatan Bandar Baru sebesar 1.116 suara. Menurut Partai NasDem, perolehan bunyi Partai Aceh semestinya 13.828 bunyi bukan 14.944 suara.

Partai NasDem menduga tambahan bunyi itu berasal dari penggunaan surat bunyi tidak terpakai. Akibatnya, Partai NasDem berpotensi tidak mendapatkan bangku di dapil Pidie Jaya 3.

Mahkamah menemukan kebenaran norma adanya perbedaan jumlah surat bunyi nan tidak digunakan, termasuk sisa surat bunyi persediaan pada Formulir Model D-Hasil Kecamatan-DPRK, Kecamatan Bandar Baru dan Formulir Model D-Hasil Kabko-DPRK, Kabupaten Pidie Jaya untuk dapil Pidie Jaya 3.

"Jumlah surat bunyi nan tidak digunakan alias tidak terpakai, termasuk sisa surat bunyi persediaan pada Formulir Model D-Hasil Kecamatan-DPRK adalah sebanyak 887 surat suara. Sedangkan pada Formulir Model D-Hasil Kabko-DPRK, Kabupaten Pidie Jaya adalah sebanyak 918 surat suara," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Padahal, kata dia, dapil Pidie Jaya 3 hanya terdiri dari satu kecamatan ialah Kecamatan Bandar Baru. Sehingga, sudah seharusnya, jumlah surat bunyi nan tidak digunakan dan surat bunyi persediaan adalah sama pada kedua arsip dimaksud.

Selain itu, Mahkamah tidak menemukan argumen nan memadai, baik dari keterangan para pihak maupun kebenaran dalam persidangan bahwa terjadi tindakan korektif terhadap jumlah surat bunyi nan tidak digunakan dan surat bunyi persediaan tersebut.

Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran info pada arsip tersebut dan apakah terdapat penambahan bunyi pihak terkait.

"Oleh lantaran itu, demi mendapatkan kepastian norma nan setara mengenai hasil pemilihan umum dan untuk melindungi kewenangan konstitusional para pemilih, maka menurut Mahkamah perlu dilakukan penghitungan ulang surat bunyi di seluruh TPS nan terdapat di Kecamatan Bandar Baru berkenaan dengan perolehan bunyi calon personil DPRK Pidie Jaya dapil 3," ujar Arief.

(lna/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional