MK Minta KPU Hitung Ulang Surat Suara 7 TPS di Papua Barat

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghitung ulang surat bunyi di tujuh TPS Distrik Weriagar, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Hal itu diputuskan majelis pengadil MK dalam sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 nan dimohonkan oleh Partai NasDem.

Perintah itu disampaikan MK imbas ketidakpastian bunyi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Pileg DPRD Kabupaten Teluk Bintuni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mahkamah di dalam putusannya, permohonan Partai NasDem berdasar menurut norma sebagian. Oleh lantaran itu, Mahkamah mengabulkan sebagian gugatan dari perkara tersebut.

"Menyatakan hasil perolehan bunyi calon personil DPRD Kabupaten Teluk Bintuni dapil Teluk Bintuni 3 pada tujuh TPS di Distrik Weriagar ialah TPS 01 Kampung Weriagar, TPS 02 Kampung Weriagar, TPS 01 Kampung Mogotira, TPS 02 Kampung Mogotira, TPS 01 Kampung Weriagar Baru, TPS 01 Kampung Weriagar Utara, TPS 01 Kampung Tuanaikin, kudu dilakukan pengitungan surat bunyi ulang," kata Ketua MK Suhartoyo, Jumat (7/6).

MK memerintahkan KPU agar melaksanakan penghitungan ulang surat bunyi pada tujuh TPS di Distrik Weriagar paling lambat 15 hari sejak putusan tersebut dibacakan.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur yang membacakan pertimbangan mahkamah mengatakan terdapat ketidaksesuaian perolehan bunyi untuk PKS pada tujuh TPS di Distrik Weriagar.

Berdasarkan Formulir Model C. Hasil perolehan bunyi PKS adalah 402 suara, sedangkan dalam Formulir Model D.Hasil Kecamatan bunyi PKS adalah 544 suara.

"Bahkan Bawaslu pun baik dalam keterangan tertulis maupun dalam persidangan juga menyampaikan terdapat ketidaksesuaian perolehan bunyi baik bunyi PKS maupun bunyi partai politik lainnya," kata Ridwan.

"Artinya, tidak hanya bunyi PKS saja nan tidak berkesesuaian tetapi juga beberapa partai politik lainnya, sehingga tidak mudah bagi Mahkamah untuk menentukan perolehan bunyi nan betul bagi masing-masing partai politik," imbuhnya.

Oleh lantaran itu, kata dia, Mahkamah beranggapan kudu dilakukan penghitungan ulang surat bunyi pada tujuh TPS di Distrik Weriagar, ialah TPS 01 Kampung Weriagar, TPS 02 Kampung Weriagar, TPS 01 Kampung Mogotira, TPS 02 Kampung Mogotira, TPS 01 Kampung Weriagar Baru, TPS 01 Kampung Weriagar Utara, dan TPS 01 Kampung Tuanaikin.

Hal itu dilakukan demi memastikan kemurnian bunyi pemilih dan demi menegakkan prinsip pemilu nan jujur dan adil.

(lna/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional