MK Perintah Cek Ulang Suara Dapil Sekadau 3 Kalbar karena Rekap Ganda

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 07 Jun 2024 12:57 WIB

MK memerintahkan KPU untuk menyandingkan ulang bunyi partai politik pemilihan DPRD antara C Hasil tally (turus) dan C Hasil salinan di Sekadau, Kalbar. MK memerintahkan KPU untuk menyandingkan ulang bunyi partai politik pemilihan DPRD antara C Hasil tally (turus) dan C Hasil salinan di Sekadau, Kalbar. (Foto: CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif nan dilayangkan Partai Hanura mengenai rekapitulasi dobel di wilayah pemilihan Sekadau 3, Kalimantan Barat.

MK menyatakan dalil Partai Hanura terbukti. Oleh karena itu, MK memerintahkan KPU untuk menyandingkan ulang bunyi partai politik pemilihan DPRD antara C Hasil tally (turus) dan C Hasil salinan.

"Menyatakan perolehan bunyi calon Anggota DPRD Kabupaten Sekadau sepanjang Daerah Pemilian Sekadau 3 kudu dilakukan penyandingan mengenai bunyi Pemohon berasas arsip C Hasil nan memuat tally dan C Hasil Salinan," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan nomor 151-01-10-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pemilu sepanjang berangkaian dengan bunyi calon DPRD Dapil Sekadau 3. MK memberikan waktu 30 hari KPU untuk mengecek ulang info sejak putusan dibacakan.

Dalam gugatannya, Partai Hanura mendalilkan adanya rekapitulasi dobel di Dapil Sekadau 3. Hanura menyebut rekapitulasi pertama tertanggal 19 Februari 2024 dan rekapitulasi kedua tertanggal 25 Februari 2025.

Partai Hanura beranggapan perihal itu mengakibatkan perolehan bunyi mereka menjadi berkurang. Hanura menyebut terdapat selisih 128 suara.

Pada rekapitulasi pertama bunyi Hanura sebanyak 1.516. Kemudian rekapitulasi kedua menjadi 1.388.

Dalam persidangan sengketa nan telah berlangsung, MK menemukan kebenaran adanya penyandingan info dan penghitungan bunyi ulang nan dilakukan PPK Belitang Hulu atas rekomendasi dari Panwaslu. Akibat perbuatannya, PPK dan Panwaslu Belitang Hulu dilaporkan ke Bawaslu Sekadau sebagai Terlapor I dan Terlapor II.

Bawaslu Sekadau menyatakan PPK Belitang Hulu merupakan pelanggaran administratif. Bawaslu lampau meminta KPU Sekadau untuk melakukan perbaikan manajemen terhadap tata cara, prosedur alias sistem pada tahapan pemilu.

"Menurut Bawaslu Sekadau tindakan Terlapor I lakukan hitung ulang surat bunyi 80 TPS di 13 Desa untuk surat bunyi DPRD Kabupaten di Kecamatan Belitang Hulu pada pleno rekapitulasi bunyi tingkat kecamatan merupakan tindakan pelanggaran administratif Pemilu," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

(yul/asa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional