MK Perintah KPU Hitung Ulang Suara 8 Kecamatan di Aceh

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghitung ulang surat bunyi calon personil DPR Aceh di seluruh TPS nan berada di delapan kecamatan Provinsi Aceh.

Delapan kecamatan itu ialah Idi Rayeuk, Birem Bayeun, Peureulak, Ranto Peureulak, Peureulak Timur, Peureulak Barat, Simpang Jermit dan Peunaron.

Hal itu diputuskan majelis pengadil MK dalam sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 nan dimohonkan oleh Partai Golkar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan hasil perolehan bunyi calon personil Dewan Perwakilan Rakyat Aceh wilayah pemilihan Aceh 6 pada seluruh TPS di delapan kecamatan kudu dilakukan penghitungan ulang surat suara," kata Ketua MK Suhartoyo, Jumat (7/6).

Dalam permohonannya Partai Golkar mendalilkan telah terjadi penambahan bunyi untuk Partai Gerindra dan Partai Aceh, nan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan pada saat rekapitulasi penghitungan bunyi di tingkat kecamatan pada delapan kecamatan tersebut.

Menurut Partai Golkar, adanya penambahan bunyi tersebut terjadi ketika pihaknya menyandingkan hasil rekap berdikari Formulir C. Hasil-DPRA nan dimilikinya dengan Formulir D. Hasil Kecamatan-DPRA nan dimiliki oleh termohon.

Partai Golkar telah menyampaikan surat keberatan terhadap hasil pleno kepada Panwaslu Kabupaten Aceh Timur. Kemudian ditindaklanjuti dengan saran perbaikan dari Panwaslu Kabupaten Aceh Timur kepada KIP Kabupaten Aceh Timur.

Partai Golkar mengatakan KIP Kabupaten Aceh Timur telah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada Ketua PPK Simparig Jemih, Peureulak Timur, Banda Alam, Peureulak Barat, Peureulak, Idi Rayeuk, Idi Teunong Ranto Peureulak, Peunaron dan Birem Bayeun, untuk memperbaiki penghitungan bunyi di tingkat kecamatan. Kendati demikian, Ketua PPK tidak menindaklanjuti surat tersebut.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan terdapat perbedaan jumlah bunyi untuk Partai Aceh di Kecamatan Idi Rayeuk dari Formulir C.Hasil Salinan dengan Formulir D. Hasil Kecamatan, sehingga Mahkamah tidak dapat meyakini jumlah bunyi pada Formulir D. Hasil Kecamatan merupakan bunyi nan betul dan valid.

Mahkamah beranggapan permohonan Partai Golkar berkenaan dengan pemilihan calon personil DPR Aceh dapil Aceh 6 adalah berasalan menurut norma untuk seluruhnya.

"Menurut Mahkamah kudu dilaksanakan penghitungan ulang surat bunyi pada seluruh TPS nan terdapat di Kecamatan Idi Rayeuk, Kecamatan Birem Bayeun, Kecamatan Peureulak, Kecamatan Ranto Peureulak, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Simpang Jernih, dan Kecamatan Peunaron sepanjang pengisian calon personil DPR Aceh wilayah pemilihan Aceh 6," ujarnya.

(lna/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional