MK Perintahkan Coblos Ulang di 12 Desa Kabupaten Samosir Sumut

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, nan diajukan Partai Perindo.

Dalam Amar Putusan Nomor 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut, Mahkamah menyebut kudu ada pemilihan bunyi ulang (PSU) di Daerah Pemilihan Samosir 1.

"⁠⁠Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk melakukan PSU pemilihan calon personil DPRD Kabupaten Samosir Daerah Pemilihan Samosir 1 Tahun 2024 pada TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dalam sidang nan digelar pada Jumat (7/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suharyanto mengatakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, PSU kudu dilakukan dalam tenggang waktu paling lama 30 hari sejak pengucapan putusan. Penetapan perolehan bunyi hasil PSU tidak perlu dilaporkan kepada Mahkamah.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menyebut MK memandang pilihan keputusan nan diambil Ketua KPPS tidak sejalan dengan asas penyelenggaraan pemilu ialah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan setara (luber dan jurdil).

Pasalnya, surat bunyi itu ditandatangani secara susulan oleh Ketua KPPS, sehingga membikin munculnya akibat penyalahgunaan. Mengingat setelah surat bunyi dikeluarkan dari kotak tidak ada agunan bahwa surat bunyi tersebut adalah hasil coblosan pemilih alias bukan.

Terlebih, dalam konteks kerahasiaan, hasil dari 160 surat bunyi nan belum ditandatangani Ketua KPPS menjadi dapat diketahui terlebih dulu setidaknya oleh Ketua KPPS. Padahal secara prosedural, belum masuk ke dalam tahap penghitungan suara.

Sehingga menurut Mahkamah, semestinya surat bunyi nan terbukti tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir tersebut kudu dinyatakan sebagai surat bunyi nan tidak sah.

"Dengan demikian dalil permohonan Pemohon berkenaan dengan tidak sahnya surat bunyi nan tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir adalah berdasar menurut hukum,"kata Guntur.

(yla/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional