CNN Indonesia
Jumat, 15 Nov 2024 11:39 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permohonan uji materi soal penyediaan kotak bunyi kosong alias blank vote di pemilihan kepala wilayah (pilkada) dengan lebih dari satu pasangan calon alias tidak hanya di pilkada calon tunggal.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan Putusan Nomor 125/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa tidak adanya pilihan blank vote dalam pilkada dengan lebih dari satu calon tidak mengurangi kewenangan memilih.
"Tidak ada kewenangan pilih nan lenyap alias terganggu dengan tidak adanya blank vote pada pemilihan kepala wilayah dengan lebih dari satu pasangan calon," kata Suhartoyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut MK, blank vote merupakan jalan keluar dari kekosongan norma nan bakal terjadi pada pilkada calon tunggal. Pasalnya, jika blank vote tidak ada pada pilkada calon tunggal, pemilihan bakal ditunda sampai pilkada berikutnya sehingga tidak ada kontestasi.
Dijelaskan pula oleh MK, calon tunggal adalah upaya terakhir demi memenuhi kewenangan konstitusional penduduk negara. Karena pemilihan dengan calon tunggal tidak ada kontestan lain, maka rakyat diminta untuk menentukan pilihannya apakah setuju alias tidak setuju dengan pasangan calon tunggal tersebut.
Pertimbangan Mahkamah tersebut menetapkan bahwa blank vote dalam pilkada calon tunggal menjadi sebuah pilihan alias pengganti terakhir demi menyelamatkan kewenangan memilih penduduk negara nan terancam tidak dapat terpenuhi.
Namun begitu, MK menegaskan, blank vote bukan suatu pilihan nan ideal. Menurut Mahkamah, perihal nan kudu diutamakan adalah pemilihan dengan kejuaraan sehat nan terdiri dari lebih dari satu pasangan calon.
"Bagi negara Indonesia nan menghendaki adanya kejuaraan dan kontestasi dalam pemilihan langsung, maka blank vote bukanlah pilihan nan ideal, lantaran nan diharapkan adalah adanya adu pendapat dan program dari para pasangan calon dalam kontestasi nan sehat," tutur Suhartoyo.
Lebih lanjut, MK menilai permohonan uji materi nan diajukan oleh tiga orang advokat, ialah Heriyanto, Ramdansyah, dan Muhamad Raziv Barokkah ini tidak mempunyai argumentasi norma nan jelas dan memadai, sehingga menjadikan permohonannya tidak jelas alias kabur (obscuur).
(Antara/gil)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.