MK Upayakan Putus Permohonan JR Usia Cakada Sebelum 27 Agustus

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus permohonan uji materi alias judicial review mengenai patokan usia calon kepala wilayah (cakada) sebelum pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024.

"Segera diputus agar ada kepastian sebelum ada tahapan," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam agenda jalan sehat sebagai rangkaian menyambut HUT ke-21 MK, Jakarta, Jumat (9/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhartoyo memastikan pihaknya bakal mengebut penanganan permohonan uji materi nan menyinggung patokan main di Pilkada, termasuk soal usia cakada.

"Iya (permohonan tetap di tahap pemeriksaan pendahuluan), tapi kan jika nan esensial, jika nan berangkaian dengan isu-isu nan esensial nan diajukan sebenarnya mempunyai kemiripan-kemiripan apalagi sama kan, sehingga isu-isu nan esensial itu nan segera disikapi MA," ucap Suhartoyo.

"Insyaallah," lanjut dia menjawab kemungkinan memutus permohonan uji materi usia cakada sebelum tahapan pendaftaran pasangan calon.

Suhartoyo menambahkan MK tidak bakal memutus perkara nan bakal mengubah patokan main pilkada sejak pendaftaran calon dimulai 27-29 Agustus 2024 hingga penyelenggaraan pemungutan bunyi pada 27 November 2024.

"Kalau sudah berproses mungkin tidak ya (memutus perkara nan bakal mengubah patokan main), tapi jika belum berproses kan misalnya soal tahapan pencalonan, pendaftaran juga belum dibuka kan, nah mungkin sebelum pendaftaran MK bisa menyikapi apakah segera ditentukan agar ada kepastian," kata Suhartoyo.

Syarat minimal usia cakada digugat ke MK oleh mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University Anthony Lee.

Pemohon menguji Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 menyatakan:"Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota kudu memenuhi persyaratan berumur paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.

Dalam permohonannya, pemohon mau MK mempertegas titik waktu syarat minimal usia itu diterapkan.

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) belum lama ini mengeluarkan putusan agar KPU mengubah patokan mengenai syarat minimal usia cakada dalam Peraturan KPU. MA menyatakan syarat usia bertindak saat pelantikan, bukan pencalonan.

Pemohon menilai putusan MA nomor: 23 P/HUM/2024 bertentangan dengan original intent (maksud tekstual/asli) UU 10/2016 tentang Pilkada.

"Yang mana maksud dari Pasal 7 huruf e nan memuat ketentuan usia bagi calon kepala wilayah adalah untuk calon nan bakal berkontestasi, bukan untuk calon nan bakal dilantik lantaran memenangkan Pilkada," kata pemohon.

Selain itu, pemohon menilai putusan tersebut telah menggeser posisi MA dari negative norm (pembatal norma) menjadi positive norm (pembuat norma) nan secara kelembagaan bukanlah kewenangan MA, melainkan kewenangan kreator UU.

Menurut pemohon, keberadaan dua tafsir nan berbeda terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 telah melanggar kewenangan pemohon untuk mendapatkan kepastian norma nan setara sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Selain itu, seorang penduduk Surakarta, Aufaa Luqmana Rea, juga mengusulkan uji materi terhadap Pasal 7 ayat 2 UU 10/2016 tentang UU Pilkada ke MK. Dia meminta calon gubernur dan wakil gubernur berumur 30 tahun pada saat pemungutan suara.

Adik dari Almas Tsaqibbirruitu beranggapan terlalu banyak penafsiran ihwal ketentuan syarat usia terendah untuk menjadi cakada, sehingga Pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum.

"Untuk itu, pemohon mengusulkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan kepastian norma bahwa ketentuan umur 30 tahun cagub/cawagub pada saat pemungutan suara," ujar Aufaa dikutip dari situs MK, Senin (5/8).

(ryn/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional