Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadwalkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman pada hari ini, Selasa (11/6)
Anwar sebelumnya dijadwalkan diperiksa oleh MKMK pada Rabu (5/6). Namun, pemeriksaan tidak jadi lantaran adik ipar Presiden Jokowi itu tetap terlibat dalam memproses PHPU legislatif.
MKMK pun mengagendakan ulang pemeriksaan Anwar setelah putusan PHPU legislatif selesai dibacakan pada Senin (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna berambisi tidak ada agenda lain nan membikin pemeriksaan tidak jadi dilakukan.
"Rencananya begitu [hari ini pemeriksaan etik Anwar Usman]. Semoga tidak ada halangan lagi," kata Palguna kepada wartawan.
Sebelumnya, Anwar kembali dilaporkan oleh Pengacara Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak mengenai dugaan bentrok kepentingan antara Anwar dengan advokat Muhammad Rullyandi nan sedang berperkara di MK.
Tercatat bahwa Anwar telah mengusulkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam proses norma tersebut, Rullyandi dihadirkan sebagai mahir oleh Anwar pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan mahir penggugat, nan berjalan pada 8 Mei 2024.
Hal itu kemudian dipertanyakan karena Anwar merupakan bagian dari majelis pengadil Panel Tiga di persidangan berbareng Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih, dan berhadapan dengan Rullyandi, nan mewakili salah satu pihak dalam perkara di MK dalam perkara PHPU Pileg 2024.
Rullyandi dalam PHPU Pileg 2024 menjadi kuasa norma pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam laporannya, Zico dalam menemukan terdapat dua kasus di mana Rullyandi bertindak sebagai kuasa hukum. Satu di antaranya, Anwar Usman terlibat sebagai pengadil panel.
Menurut Zico, Anwar semestinya tidak memilih Rullyandi sebagai mahir dalam gugatannya di PTUN lantaran pengadil MK itu mengadili kasus PHPU Pileg 2024 nan ditangani Rullyandi.
"Dalam penalaran nan wajar, Anwar Usman bisa memilih mahir lain, tidak kudu Rullyandi, di mana Anwar pun menghadirkan mahir lain, ialah Pujiono. Kenapa kemudian memilih Rullyandi nan jelas-jelas mempunyai sengketa nan diadili oleh Anwar sendiri? Bahkan lebih lagi, perkara PHPU-Legislatif nan ditangani Rullyandi berada dalam panel nan mana Anwar berada di dalamnya," kata Zico dalam laporannya.
Ia mengatakan Anwar semestinya lebih hati-hati, apalagi sebelumnya sudah menerima hukuman teguran sesuai dengan Putusan MKMK Nomor 1/MKMK/L/03/2024.
"Maka dari itu, andaikan laporan ini terbukti betul adanya, Pelapor memohon agar dijatuhkan hukuman terberat," kata Zico.
(yoa/isn)
[Gambas:Video CNN]