MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Kode Etik di Kasus Sidang PTUN

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 04 Jul 2024 15:19 WIB

MKMK menyatakan Anwar Usman tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam perkara nan dilaporkan pengacara Zico Leonardo. MKMK menyatakan Anwar Usman tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam perkara nan dilaporkan pengacara Zico Leonardo. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan pengadil konstitusi Anwar Usman tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam perkara nan dilaporkan pengacara Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak.

Menurut MKMK, Anwar tidak melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

"Menyatakan pengadil terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku pengadil konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anwar dilaporkan mengenai dugaan bentrok kepentingan antara dirinya dengan advokat Muhammad Rullyandi nan sedang berperkara di MK.

Laporan itu dilayangkan Zico Leonardo yang tercatat dengan nomor perkara 08/MKMK/L/05/2024.

Laporan itu berangkat dari gugatan Anwar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Ketua MK Suhartoyo. Anwar tak terima dengan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK pengganti dirinya.

Dalam proses norma tersebut, Rullyandi dihadirkan sebagai saksi mahir oleh Anwar pada sidang nan berjalan pada 8 Mei 2024.

Kehadiran Rullyandi sebagai saksi mahir pihak Anwar dipertanyakan. Sebab, Anwar merupakan bagian dari majelis pengadil panel tiga di persidangan berbareng Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.

Ia berhadapan dengan Rullyandi, nan mewakili salah satu pihak dalam perkara di MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Rullyandi menjadi kuasa norma pihak termohon, ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam laporannya, Zico menemukan terdapat dua kasus saat Rullyandi bertindak sebagai kuasa hukum. Satu di antaranya, Anwar Usman terlibat sebagai pengadil panel.

Menurut Zico, Anwar semestinya tidak memilih Rullyandi sebagai mahir dalam gugatannya di PTUN lantaran pengadil MK itu mengadili kasus PHPU Pileg 2024 nan ditangani Rullyandi.

"Dalam penalaran nan wajar, Anwar Usman bisa memilih mahir lain, tidak kudu Rullyandi, di mana Anwar pun menghadirkan mahir lain, ialah Pujiono. Kenapa kemudian memilih Rullyandi nan jelas-jelas mempunyai sengketa nan diadili oleh Anwar sendiri? Bahkan lebih lagi, perkara PHPU-Legislatif nan ditangani Rullyandi berada dalam panel nan mana Anwar berada di dalamnya," ujar Zico dalam laporannya.

Zico mengatakan Anwar mestinya lebih hati-hati. Apalagi, sebelumnya telah menerima hukuman dari MKMK mulai dari pemberhentian dari kedudukan Ketua MK hingga teguran tertulis.

(lna/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional