MKMK Sebut Tak Bisa Campuri Gugatan Anwar Usman di PTUN

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengatakan tak bisa mencampuri perkara nan diadili di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hakim MKMK Ridwan Mansyur menyebut dalam kapasitasnya sebagai seorang pengadil konstitusi, Anwar Usman memang diharuskan untuk menjaga integritas dan martabat jabatannya sesuai dengan prinsip-prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi nan berlaku.

Namun, lanjut dia, perihal itu tidak menghilangkan haknya sebagai penduduk negara untuk mengusulkan dan menghadirkan mahir dalam proses norma nan melibatkan Anwar Usman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyatakan kehadiran seseorang sebagai mahir nan diajukan oleh pengadil terlapor tidak serta-merta dapat dianggap mengurangi nilai objektivitas keterangan skill orang nan berkepentingan alias menimbulkan bentrok kepentingan nan dapat mempengaruhi pengadil PTUN Jakarta dalam memeriksa dan memutus perkara.

"Bahkan, andaipun itu terjadi, quod non, perihal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pengadil PTUN Jakarta untuk menilainya. Majelis Kehormatan tidak berkuasa mencampurinya," kata Ridwan dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/7).

Ridwan menegaskan dalam sengketa PTUN, penggugat berhadapan dengan tergugat nan merupakan Badan alias Pejabat TUN.

Dalam posisi itu, kata dia, MKMK tidak dapat mencampuri kompetensi absolut PTUN dalam memeriksa dan memutus perkara berkenaan dengan gugatan Anwar Usman mengenai pemberhentiannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi nan sedang diperiksa di PTUN Jakarta.

"Namun, dalam konteks itu, Majelis Kehormatan telah secara tegas menyatakan pendiriannya bahwa PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili Putusan Majelis I Kehormatan nan merupakan putusan lembaga etik nan berkarakter final," ujarnya.

MKMK menyatakan Anwar Usman tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam perkara nan dilaporkan pengacara Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak.

Menurut MKMK, Anwar tidak melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama dengan menghadirkan pengacara Muhammad Rullyandi sebagai saksi mahir dalam sidang gugatan terhadap Ketua MK Suhartoyo.

"Menyatakan pengadil terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku pengadil konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/7).

Anwar dilaporkan mengenai dugaan bentrok kepentingan antara dirinya dengan advokat Muhammad Rullyandi nan sedang berperkara di MK.

Laporan itu dilayangkan Zico Leonardo nan tercatat dengan nomor perkara 08/MKMK/L/05/2024.

Laporan itu berangkat dari gugatan Anwar di PTUN terhadap Ketua MK Suhartoyo. Anwar tak terima dengan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK pengganti dirinya.

Dalam proses norma tersebut, Rullyandi dihadirkan sebagai saksi mahir oleh Anwar pada sidang nan berjalan pada 8 Mei 2024.

Kehadiran Rullyandi sebagai saksi mahir pihak Anwar dipertanyakan. Sebab, Anwar merupakan bagian dari majelis pengadil panel tiga di persidangan berbareng Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.

Ia berhadapan dengan Rullyandi, nan mewakili salah satu pihak dalam perkara di MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Rullyandi menjadi kuasa norma pihak termohon, ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam laporannya, Zico menemukan terdapat dua kasus saat Rullyandi bertindak sebagai kuasa hukum. Satu di antaranya, Anwar Usman terlibat sebagai pengadil panel.

Menurut Zico, Anwar semestinya tidak memilih Rullyandi sebagai mahir dalam gugatannya di PTUN lantaran pengadil MK itu mengadili kasus PHPU Pileg 2024 nan ditangani Rullyandi.

(lna/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional