MKMK Terima Audiensi Aktivis Sipil: Kami Siap Mengawal Bersama

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 22 Agu 2024 12:03 WIB

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menerima audiensi para aktivis masyarakat sipil nan menolak RUU Pilkada pada Kamis (22/8) ini. Ilustrasi. MKMK menerima audiensi para aktivis masyarakat sipil nan menolak RUU Pilkada pada Kamis (22/8) ini. (CNN Indonesia/Yulia Adiningsih)

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menerima audiensi para aktivis masyarakat sipil pada Kamis (22/8) ini. Beberapa aktivis nan datang di antaranya Wanda Hamidah dan Zainal Arifin Mochtar.

Anggota MKMK Yuliandri selaku perwakilan nan menerima audiensi berkomitmen menampung aspirasi para aktivis nan menyatakan menolak revisi UU Pilkada.

"Saya tadi sudah koordinasi dengan semua tim di MKMK. Kami siap menerima dan menampung apa nan menjadi komitmen kita pada hari ini, termasuk juga ketika MK telah melahirkan putusan dan telah berlaku," ujar Yuliandri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tahu semua secara prinsip bahwa setiap putusan MK adalah putusan nan berkarakter final dan mengikat. Itu adalah bagian dari kita," lanjutnya.

Yuliandri mengungkapkan angan dan komitmen agar Mahkamah Konstitusi dan MKMK dapat selalu menjaga martabat. Ia pun memastikan MKMK siap untuk mengawal putusan nomor 60 dan 70 berbareng masyarakat sipil.

Ia menegaskan salah satu konsentrasi majelis adalah menjaga setiap putusan MK nan berasal dari gugatan penduduk negara.

"Salah satu yg menjadi concern kami adalah menjaga muruah dan martabat MK. Termasuk juga menjaga setiap putusan MK sebagai bagian nan dituntut penduduk negara sesuai dengan kewenangan dan tanggungjawab mereka," ujar Yuliandri.

"Mudah-mudahan MKMK ada di ranah itu dan siap bersama-sama untuk mengawal," lanjutnya.

Pada Rabu (21/8), DPR dan pemerintah setuju terhadap revisi UU Pilkada Nomor 10/2016. Rapat hanya berjalan selama tujuh jam.

PDIP jadi satu-satunya fraksi di DPR nan menolak revisi UU Pilkada itu. Materi nan disepakati dalam pembahasan itu justru menghidupkan kembali periode pemisah pencalonan kepala wilayah nan sebelumnya dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Selain itu, DPR dan pemerintah menyepakati syarat usia calon kepala wilayah dan wakil kepala wilayah dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik, bukan saat pendaftaran. Hal ini juga bertentangan dengan putusan MK.

Pada Kamis ini, DPR mengagendakan rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada. Namun, rapat paripurna personil majelis peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Pada saat nan sama, sejumlah golongan masyarakat sipil menggelar tindakan demonstrasi besar-besaran di depan gedung DPR, gedung MK, dan letak lainnya menolak pengesahan UU Pilkada.

(frl/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional