MKMK Tunda Periksa Anwar Usman soal Etik Hingga PHPU Pileg Rampung

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal kembali memeriksa Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran kode etik setelah putusan perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif dibacakan.

Mulanya, Anwar Usman rencananya diperiksa  MKMK hari ini, Rabu (5/6). Namun, Anwar Usman tetap terlibat dalam memproses PHPU legislatif sehingga pemeriksaan oleh MKMK bakal ditunda.

Adapun putusan PHPU Pileg baru mulai dibacakan pada 6, 7 dan 10 Juni 2024 mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga untuk Hakim Terlapor bakal dijadwalkan ulang nan waktunya belum dapat kami putuskan, lantaran tetap memandang rapat-rapat persiapan pengucapan putusan PHPU," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.

"Mudah-mudahan 11 Juni bisa. Kami juga mau cepat-cepat selesai dengan urusan ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Anwar Usman kembali dilaporkan advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak.

Zico melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh Anwar Usman mengenai bentrok kepentingan antara adik ipar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu dengan advokat Muhammad Rullyandi nan sedang berperkara di MK.

Dalam laporan nan disampaikan, Zico menilai ada dugaan bentrok kepentingan nan melibatkan Anwar Usman dan pengacara Muhammad Rullyandi.

Tercatat bahwa Anwar Usman telah mengusulkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Ketua MK, Suhartoyo. Dalam proses norma tersebut, Rullyandi dihadirkan sebagai mahir oleh Anwar pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan mahir penggugat, nan berjalan pada 8 Mei 2024.

Posisi Anwar kemudian dipertanyakan, mengingat dirinya merupakan bagian dari majelis pengadil Panel Tiga di persidangan berbareng Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih, dan berhadapan dengan Rullyandi, nan mewakili salah satu pihak dalam perkara di MK dalam perkara PHPU Pileg 2024.

Rullyandi dalam PHPU Pileg 2024 ini menjadi kuasa norma pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Zico dalam laporannya menemukan bahwa terdapat dua kasus, di mana Rullyandi bertindak sebagai kuasa norma dan satu di antaranya Anwar Usman terlibat sebagai pengadil panel.

Ia berpendapat, Anwar semestinya tidak memilih Rullyandi sebagai mahir dalam gugatannya di PTUN lantaran pengadil MK itu sedang mengadili kasus PHPU Pileg 2024 nan ditangani Rullyandi.

"Dalam penalaran nan wajar, Anwar Usman bisa memilih mahir lain, tidak kudu Rullyandi, dimana Anwar pun menghadirkan mahir lain, ialah Pujiono. Kenapa kemudian memilih Rullyandi nan jelas-jelas mempunyai sengketa nan diadili oleh Anwar sendiri? Bahkan lebih lagi, perkara PHPU-Legislatif nan ditangani Rullyandi berada dalam panel nan mana Anwar berada di dalamnya," kata Zico dalam laporannya.

Ia menilai Anwar semestinya lebih hati-hati, terutama setelah menerima hukuman teguran sesuai dengan Putusan MKMK Nomor 1/MKMK/L/03/2024.

"Maka dari itu, andaikan laporan ini terbukti betul adanya, Pelapor memohon agar dijatuhkan hukuman terberat," katanya.

(yla/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional