Modus Kasus Korupsi Emas 109 Ton: Tempel Cap PT Antam Palsu

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 31 Mei 2024 22:45 WIB

Dugaan pemalsuan emas ini diduga dilakukan oleh enam eks General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam pada periode 2010-2021. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kasus korupsi 109 ton emas dilakukan dengan melekatkan merek tiruan PT Antam pada emas produksi perusahaan swasta. Ilustrasi (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kasus korupsi 109 ton emas dilakukan dengan melekatkan merek tiruan PT Antam pada emas produksi perusahaan swasta.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan modus itu dilakukan oleh enam eks General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam pada periode 2010-2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang berkepentingan secara melawan norma dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam," ujarnya dikutip Jumat (31/5).

Kuntadi menyebut perihal itu bisa dilakukan lantaran keenam tersangka selaku General Manager UBPPLM PT Antam menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal.

Ia menjelaskan para pelaku dengan sengaja melakukan aktivitas peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia nan tidak sesuai dengan ketentuan dan patokan PT Antam.

Kuntadi mengatakan sesuai patokan nan ada, semestinya pelekatan merek Logam Mulia PT Antam dilakukan usai melakukan perjanjian kerja. Selain itu, semestinya ada pembayaran biaya nan diterima PT Antam sebagai kewenangan eksklusif.

Akibat perbuatan keenam pelaku, Kuntadi menyebut pada periode 2010 sampai 2021, sebanyak 109 ton logam mulia tercetak dengan beragam ukuran. Logam mulia itulah nan kemudian juga diedarkan ke pasar berbarengan dengan produk logam mulia PT Antam resmi.

"Dalam periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan beragam ukuran sejumlah 109 ton nan diedarkan di pasar secara berbarengan dengan logam mulia produk PT Antam resmi," ujarnya.

"Sehingga logam mulia dengan merek terlarangan ini mengerus pasar logam mulia PT Antam. Sehingga kerugiannya menjadi berlipat-ganda lagi," imbuhnya.

Sebelumnya Kejagung mengungkap kasus korupsi baru mengenai tata kelola komoditi emas sebanyak 109 ton oleh PT Antam tahun 2010-2021.

Kuntadi mengatakan dalam kasus korupsi emas itu pihaknya menetapkan enam orang mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam sebagai tersangka.

Keenam tersangka itu merupakan TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017; AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022.

(tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional