Moeldoko Dukung Penuh Tapera, Sampai Meyakini Tak Berakhir Seperti Kasus Korupsi Asabri

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta -  Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberlakukan iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Tapera melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 pada 20 Mei 2024.

Pada peraturan tersebut, penghasilan pegawai negeri dan tenaga kerja swasta penghasilan bakal dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera. Dengan besaran pemotongan penghasilan untuk pekerja sebesar 2,5 persen, sedangkan pemberi kerja sebesar 0,5 persen. Meskipun patokan baru ini banyak ditentang publik, tetapi Moeldoko sangat mendukungnya dengan mengungkapkan beberapa fakta.

Pelaksanaan Tapera Tidak bakal Ditunda

Pemerintahan Jokowi tidak bakal menunda patokan tentang Tapera. Menurut Moeldoko, pertentangan nan muncul di publik mengenai Tapera lantaran kurang sosialisasi.

“Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak bakal ditunda, wong memang belum dijalankan. Sejak ada perubahan Bapertarum ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024. Tidak ada sama sekali iuran, lantaran memang Tapera belum berjalan,” ujar Moeldoko, pada 31 Mei 2024.

Tak ada Hubungan dengan APBN dan Makan Siang Gratis

Moeldoko memastikan Tapera tidak berasosiasi dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lantaran tidak bakal dimasukkan ke kas negara untuk program pemerintah.

“Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, tidak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan siang gratis, apalagi untuk IKN. Semuanya sudah ada anggarannya,” jelasnya, pada 31 Mei 2024.

Menurut Moeldoko, pemerintah bakal kebutuhan mendasar masyarakat, ialah sandang, pangan, dan papan. Pemerintah memberlakukan Tapera lantaran rata-rata kenaikan nilai rumah sekitar 5 persen per tahun. 

“Nah, Tapera berangkaian dengan papan ini dan itu tugas konstitusi, lantaran ada undang-undangnya,” tutur Moeldoko.

Tidak Berujung sama dengan Kasus Asabri

Moeldoko menegaskan, masyarakat tidak perlu cemas tentang Tapera lantaran pembahasannya tetap panjang. 

"Kita tetap ada waktu sampai 2027 jadi ada kesempatan untuk konsultasi, enggak usah khawatir," ungkapnya, pada 31 Mei 2024.

Moeldoko mengaku mengerti terhadap rasa cemas masyarakat lantaran dirinya juga sempat khawatir. Ia cemas ketika pemerintah membentuk Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum Asabri) bagian asuransi sosial dan pembayaran pensiun khusus. Ia percaya komite Tapera bakal membikin pengelolaan biaya transparan dan akuntabel. Pasalnya, ketika menjadi Panglima TNI, dia tidak menyentuh sedikit duit nan dikumpulkan anggotanya. 

“Nah ini saya mau sampaikan kepada teman-teman, jangan sampai terjadi seperti Asabri," jelasnya.

Tanggapan terhadap Backlog

Moeldoko mengatakan, Tapera menjadi tanggapan persoalan backlog yang melanda 9,9 juta masyarakat Indonesia.

"Ada problem backlog yang dihadapi pemerintah sampai saat ini, ada 9,9 juta masyarakat Indonesia nan belum mempunyai rumah. Ini info BPS ya, bukan ngarang," terang Moeldoko, pada 31 Mei 2024, seperti diberitakan Antara

Permasalahan backlog dipicu dari interval kenaikan penghasilan pekerja nan tidak seimbang dengan tingkat inflasi sektor perumahan di Indonesia. Menurut Moeldoko, pemerintah memberikan tanggapan atas persoalan tersebut dengan menghadirkan Tapera. 

RACHEL FARAHDIBA R  | DANIEL A. FAJRI | AISYAH AMIRA WAKANG 

Pilihan Editor: Moeldoko Sebut Tapera Tidak bakal Ditunda, Ini Kritik Mahfud Md: Hitungan Matematisnya Tidak Masuk Akal

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis