TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan tidak bakal menunda penerapan patokan mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menurut Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, pro dan kontra nan muncul di tengah masyarakat mengenai Tapera akibat kurangnya sosialisasi.
“Kesimpulan saya, Tapera ini tidak bakal ditunda, wong memang belum dilaksanakan. Sejak ada perubahan Bapertarum-PNS (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil) ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024. Tidak ada sama sekali iuran, lantaran memang belum berjalan,” kata Moeldoko, pada Jumat, 31 Mei 2024.
Moeldoko memastikan Tapera tidak berasosiasi dengan anggaran pendapatan dan shopping negara (APBN) lantaran tidak dimasukkan ke kas negara untuk penyelenggaraan program pemerintah.
“Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, tidak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan siang cuma-cuma (program Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, makan bergizi gratis), apalagi untuk IKN (Ibu Kota Negara Nusantara). Semuanya sudah ada anggarannya,” ucapnya.
Menurutnya, pemerintah tetap bakal mendukung penyediaan kebutuhan mendasar masyarakat, ialah sandang, pangan, dan papan. Pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera lantaran rata-rata kenaikan nilai kediaman sekitar 5 persen per tahun.
“Nah, Tapera berasosiasi dengan papan ini dan itu tugas konstitusi, lantaran terdapat undang-undangnya,” ujarnya.
Selain itu, dia menegaskan masyarakat tidak perlu cemas mengenai Tapera lantaran pembahasannya tetap panjang. Jangka waktu pembahasan, kata dia, hingga tahun 2027.
“Kita tetap ada waktu sampai 2027, jadi ada kesempatan untuk diskusi, enggak usah khawatir,” katanya.
Iklan
Moeldoko sendiri mengaku mengerti terhadap kekhawatiran nan timbul lantaran dirinya sendiri juga sempat khawatir. Dia menengok pembentukan Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum Asabri) bagian asuransi sosial dan pembayaran pensiun unik untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), personil Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta aparatur sipil negara (ASN) nan bekerja di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Polri.
Pasalnya, ketika menjadi Panglima TNI, dia tidak menyentuh sedikitpun duit nan dikumpulkan oleh anak buahnya. “Ini duit prajurit saya, masak saya enggak tahu, gimana ini? Bayangkan,” ujarnya.
Lantas, dia mengundang langsung para pejabat Asabri untuk mempresentasikan pengelolaan duit dari sekitar 500 orang anggotanya. “Nah, ini saya mau sampaikan kepada teman-teman, jangan sampai bernasib seperti Asabri,” ucapnya.
Dia percaya Komite Badan Pengelola (BP) Tapera bakal membikin pengelolaan biaya transparan dan akuntabel. Komite itu diisi oleh petinggi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan badan profesional, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Perusahaan HTI PT Mayawana Persada Diduga Sebabkan Deforestasi Besar di Ketapang, Kalimantan Barat