TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko meyakini program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tak berujung seperti kasus korupsi Asabri. Dia menegaskan bahwa Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah simpanan nan tidak bakal lenyap dan bukan merupakan iuran ataupun potongan penghasilan.
"Pemerintah mau memastikan Tapera tidak mengalami perihal nan seperti Asabri. Dengan dibentuknya Komite Tapera, saya percaya pengelolaannya bakal lebih transparan, akuntabel, lantaran semua corak investasi Tapera ada nan kontrol ialah Komite dan OJK," kata Moeldoko dalam konvensi pers mengenai Tapera di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Jumat 31 Mei 2024 seperti dikutip dari Antara.
Moeldoko mengatakan dulu transparansi tidak melangkah dalam asuransi Asabri hingga akhirnya terendus tindak korupsi dalam pengelolaannya. Moeldoko bercerita, ketika tetap menjabat sebagai Panglima TNI, dia heran lantaran tak bisa mempunyai akses sama sekali dalam mengawasi duit prajuritnya.
"Bayangkan, Panglima TNI nan punya personil 500 ribu prajurit nggak boleh menyentuh Asabri. Akhirnya kejadian seperti kemarin kita enggak ngerti," jelasnya.
Kilas kasus korupsi Asabri
Sebelumnya pada 2023, Asabri sempat menjadi sorotan karena kasus mega korupsi nan dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro.
Dalam surat tuntutan disebutkan nilai kerugian negara adalah sebesar Rp22.788.566.482.083 sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.
Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pensiun PT Asabri, Benny Tjokrosaputro, awalnya dituntut balasan meninggal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, dalam putusan pengadilan, Benny justru dinyatakan tidak bersalah (nihil).
"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana nan dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata Hakim Ketua IG Eko Purwanto saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kamis, 12 Januari 2023.
Dikutip dari Antara, Majelis Hakim memutuskan demikian lantaran ada beberapa argumen nan membikin mereka tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Salah satunya adalah lantaran JPU dianggap melanggar asas penuntutan dengan menuntut di luar pasal nan didakwakan. Selain itu, JPU tidak dapat membuktikan kondisi-kondisi tertentu.
Iklan
"Perbuatan tindak pidana oleh terdakwa terjadi pada saat negara dalam situasi kondusif dan terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan," ujar Eko Purwanto.
Hakim menyebut bahwa tindakan tidak berkali-kali itu disebabkan oleh kebenaran bahwa kasus Jiwasraya dan Asabri terjadi secara bersamaan. Sebelumnya, Benny juga terlibat dalam kasus korupsi di Jiwasraya mengenai penempatan investasi, di mana dia telah dijatuhi balasan pidana penjara seumur hidup. Dalam kasus koruspi Asabri tersebut, Benny juga diwajibkan bayar duit pengganti senilai Rp 6,08 triliun.
Menurut hakim, berasas fakta, Benny Tjokrosaputro dinilai melakukan tindak pidana korupsi pada saat situasi negara aman.
"Keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan. Oleh lantaran itu berdasar norma untuk mengesampingkan tuntutan meninggal nan diajukan penuntut umum dalam tuntutannya," kata hakim.
Terlebih lagi tuntutan meninggal diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan persyaratan pidana meninggal dapat dijatuhkan adalah sebagai pemberantasan bagi tindak pidana korupsi ketika negara dalam keadaan ancaman sebagaimana undang-undang nan bertindak ialah pada waktu musibah alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi dan pada waktu negara dalam krisis ekonomi dan moneter.
"Tuntutan balasan meninggal sifatnya fakultatif artinya pilihan tidak ada keharusan untuk menjatuhkan balasan mati," kata hakim.
Selain itu, Benny Tjokrosaputro juga sudah dijatuhi balasan seumur hidup pada 16 Oktober 2020 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung nan telah berkekuatan norma tetap.
HATTA MUARABAGJA | AISYAH AMIRA WAKANG | MICHELLE GABRIELA
Pilihan Editor: Moeldoko Cerita Soal Asabri Saat Jabat Panglima TNI