Surabaya, CNN Indonesia --
Edward Tannur, ayah dari terpidana pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur, diperiksa interogator jaksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, Selasa (5/11).
Edward datang ke Kejati Jatim untuk menjalani pemeriksaan mengenai kasus suap dan gratifikasi kepada ketiga pengadil pemvonis bebas Ronald Tannur.
Berdasarkan pantauan pada Selasa siang, dengan mengenakan kemeja lengan panjang dan menggunakan masker, Edward Tannur terlihat berada di ruang lobi utama Kejati Jatim. Saat ditanya awak media, eks Anggota DPR RI dari PKB ini tak bersuara sembari mondar-mandir menunggu kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Filmon M W Lay selaku pengacara istri Edward, Meirizka Widjaja, nan datang bersamanya juga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
"Nanti aja ya mas. Nanti saja, belum ada [keterangan nan bisa diberikan ke wartawan]," ujar Filmon.
Sebelumnya, Kejagung mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Edward dan juga Ronald Tannur pada hari ini di surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar tidak menjelaskan lebih jauh ihwal materi nan bakal didalami interogator lewat pemeriksaan itu. Hanya saja, keduanya diperiksa interogator setelah Meirizka Widjaja nan merupakan ibu dari Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Hari ini Edward Tannur diperiksa di Surabaya. RT diperiksa di Rutan Surabaya," jelasnya kepada wartawan, Selasa pagi.
Edward diperiksa dalam kasus suap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk vonis bebas Ronald Tannur.
Selain itu, pada Selasa ini, interogator juga memeriksa tersangka Zarof Ricar dan tiga Majelis Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika Kejagung. Zarof diperiksa interogator mengenai rencana suap kepada pengadil MA di vonis Ronald Tannur.
Tiga majelis pengadil PN Surabaya itu dibawa untuk diperiksa petugas di gedung Kejagung, sekaligus dipindah tahan ke Jakarta.
Meirizka Widjaja, Ibu dari Ronald Tannur sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap hakim. (Dok. Kejagung)
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga pengadil PN Surabaya ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini interogator menyita peralatan bukti duit tunai dalam beragam pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah peralatan elektronik.
Terbaru, Kejagung turut menetapkan ibu dari Ronald Tannur ialah Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan duit suap untuk ketiga pengadil melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga pengadil nan mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun duit itu belum sempat diserahkan dan tetap berada di rumah Zarof.
(frd/kid)
[Gambas:Video CNN]