Momen Ivan Tersangka Perundungan Siswa SMAK Disoraki Tahanan Lain

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

tim | CNN Indonesia

Jumat, 15 Nov 2024 00:19 WIB

Ivan Sugianto, tersangka perundungan siswa SMAK Gloria 2, Surabaya, mendapat 'sambutan' dari tahanan lain di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11) malam. Ivan Sugianto, tersangka perundungan siswa SMAK Gloria 2, Surabaya, mendapat 'sambutan' dari tahanan lain di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11) malam. (CNN Indonesia/Farid Rahman).

Surabaya, CNN Indonesia --

Ivan Sugianto, tersangka intimidasi atau perundungan ke EN, salah satu siswa SMA Kristen Gloria 2, Surabaya, mendapatkan 'sambutan selamat datang' dari tahanan lain di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11) malam.

Ivan awalnya menjalani pemeriksaan di gedung unit PPK dan Jatanras Polrestabes Surabaya usai ditangkap interogator di Bandara Internasional Juanda, Surabaya pada Jumat sore.

Setelah diperiksa selama tiga jam lebih, Ivan lampau digelandang interogator ke Gedung Anindita nan jaraknya tak jauh dari ruang pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kali ini dia sudah memakai baju tahanan berwarna oranye, tangannya dibelenggu borgol, tapi wajahnya tertutup masker.

Tak lama setelah Ivan masuk ke Ruang Tahanan Negara di Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, bunyi sorakan puluhan orang terdengar keras dari arah dalam gedung, hingga ke halaman.

"Sujud! Sujud! Sujud! Gonggong! Gonggong! Gonggong!," teriak puluhan orang dari arah dalam Gedung Anindita.

Sejumlah petugas kepolisian nan berjaga di luar gedung kemudian mengecek kedalam. Keributan sorakan puluhan orang itu pun berhenti.

"Biasa itu sambutan tahanan lain jika ada tahanan baru," kata petugas tersebut saat kembali berjaga di luar.

Ivan Sugito sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan intimidasi dan perundungan ke salah satu siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, berinisial EN.

Ivan tak terima lantaran EN diduga sudah berbual menyebut rambut anak Ivan, ialah EL, seperti anjing ras pudel.

Pengusaha tempat intermezo malam itu pun mendatangi EN di sekolahnya pada 21 Oktober 2024. Ia memaksa anak di bawah umur itu untuk minta maaf dengan bersujud dan menggonggong.

Karena perbuatannya, Ivan pun dipersangkakan Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan alias Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.

"Dengan ancaman hukumannya 3 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jagim Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya.

(frd/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional