ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Selasa, 03 Sep 2024 16:35 WIB
Makassar, CNN Indonesia --
Anggota polisi Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Briptu AL menganiaya kekasihnya AU (27) karena tidak terima diputuskan oleh korban.
"Iya motifnya jengkel terhadap korban, tidak mau diputuskan," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Andi Reza Pahlawan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (3/9).
Selain melapor ke Polres Pinrang, korban juga melaporkan Briptu AL ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporannya baru diterima dan sementara dalam proses pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.
Untuk dugaan pidana, kasus personil polisi pukul personil ini ditangani Satreskrim Polres Pinrang. Sementara untuk dugaan pelanggaran kode etik dan disiplinnya ditangani di Propam Polda Sulsel.
"Sementara ini baru bakal diperiksa saksi-saksinya, lantaran pengaduannya baru diterima," jelasnya.
Briptu AL dilaporkan ke Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, setelah diduga menganiaya seorang wanita nan merupakan kekasihnya hingga mengalami luka lebam di wajah dan sekujur tubuh.
Anggota polisi tersebut menganiaya kekasihnya dengan menggunakan kepalan tangan, lampau memukul korban beberapa kali hingga mengalami luka lebam.
"Kejadiannya itu tanggal 27 Agustus. Hanya, pacaran saja," ungkapnya.
(mir/DAL)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.