MPR Lantik Anggota DPD Pengganti Arya Wedakarna yang Dipecat Jokowi

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 02 Mei 2024 16:11 WIB

Gede Ngurah Ambara Putra jadi personil DPD dari Bali menggantikan Arya Wedakarna nan sebelumnya dipecat lantaran pernyataan kontroversialnya. Ilustrasi. Gede Ngurah Ambara Putra jadi personil DPD dari Bali menggantikan Arya Wedakarna nan sebelumnya dipecat lantaran pernyataan kontroversialnya. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) melantik Gede Ngurah Ambara Putra sebagai personil DPD RI asal Bali lewat sistem pergantian antar-waktu (PAW) pada Kamis (2/5). Ia menggantikan Arya Wedakarna (AWK).

"Tadi ada empat dari DPD menggantikan Pak AWK. Dan dari PPP menggantikan Arsul Sani, dari PKB dan dari NasDem," kata Bamsoet usai aktivitas pelantikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bamsoet juga melantik personil MPR pengganti Arsul Sani nan sekarang menjabat sebagai pengadil Mahkamah Konstitusi (MK). Posisi Arsul digantikan oleh Munawaroh.

Kemudian, juga ada Sitti Maryam dari NasDem menggantikan Hasnah Syam nan meninggal dunia. Lalu, Qumi Husnuniyati menggantikan Nur Yasin nan juga meninggal dunia.

Sebelumnya, Badan Kehormatan DPD RI memberhentikan AWK sebagai personil DPD RI wilayah pemilih Bali. Pemberhentian itu diputuskan atas pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik lantaran ucapan bersuara diskriminasi.

Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika mengatakan pemberhentian Arya berasas Pasal 48, ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.

Pernyataan Arya nan dianggap diskriminatif itu viral di media sosial. Arya meminta agar para frontliner di Bali tidak menggunakan penutup kepala apapun seperti nan dilakukan di negara-negara Timur Tengah. Buntut dari pernyataannya di video itu, MUI Provinsi Bali melaporkan AWK ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.

AWK diduga melanggar pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang info dan transaksi elektronik dan/atau pasal 156 KUHP dan pasal 156a ayat 1 KUHP tentang peristiwa tindak pidana SARA dan penistaan agama.

(mnf/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional