Mudzakarah Perhajian: Investasi Dana Haji Bisa Biayai Jemaah Lain

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

MudzakarahPerhajian Indonesia memutuskan bahwa hasil investasi biaya haji dapat digunakan untuk membiayai ibadah haji jemaah lainnya.

Keputusan norma tersebut disampaikan oleh KH Aris Ni'matullah selaku perwakilan Pesantren Buntet Cirebon dalam upacara penutupan Mudzakarah Perhajian di Bandung, Sabtu (9/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hukum memanfaatkan hasil investasi Setoran Awal BPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain adalah mubah," kata Aris dalam keterangan tertulis.

Ia menyebut penentuan persentase besaran pemanfaatan Hasil Investasi Setoran Awal BPIH itu kudu didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan bagi jemaah haji masa tunggu maupun jemaah haji nan berangkat pada tahun berjalan.

"Presentasi pemanfaatan kudu memastikan sustainabilitas biaya haji dalam jangka panjang. Sehingga memberikan agunan keamanan hak-hak jemaah haji daftar tunggu dan keringanan jemaah haji nan bakal berangkat pada tahun berjalan," katanya.

"Pemerintah (BPKH) mempunyai kewenangan mengelola secara penuh biaya setoran awal BPIH, dengan tetap mempertimbangkan prinsip syari'ah, skalaprioritas, kehati-hatian, dan maslahat nan terukur," imbuhnya.

Selain itu, Mudzakarah Perhajian Indonesia memutuskan jemaah sakit, lansia, resiko tinggi, disabilitas, pendamping serta para petugas nan mengurus jemaah diberikan keringanan meninggalkan mabit di Mina dan kembali ke hotel tempat tinggalnya di Makkah.

"Jemaah sakit, lansia, resiko tinggi, disabilitas, pendamping dan petugas nan mengurus jemaah adalah berstatus udzur, maka ketika meninggalkan mabit di Mina, hajinya sah dan tidak dikenakan dam," katanya.

Terakhir, Mudzakarah Perhajian Indonesia memutuskan andaikan penyembelihan dan pembagian daging hadyu alias dam di luar tanah haram termasuk di tanah air, hukumnya boleh dan sah.

Aris mengatakan pihaknya juga turut merekomendasikan pemerintah untuk membikin pedoman tata kelola Dam Jemaah haji dan memasukan ketentuan penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air.

"Pemerintah menyosialisasikan hasil putusan ini kepada jemaah haji melalui beragam forum pertemuan/sosialisasi dan pengarahan manasik haji baik nan dilakukan Pemerintah maupun KBIHU," tuturnya.

Jemaah/petugas haji dapat mempedomani ketentuan Penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air," ujarnya.

(tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional