Jakarta, CNN Indonesia --
Alwin Jabarti Kiemas alias AJ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ia merupakan satu dari 24 tersangka nan telah sukses ditangkap oleh jejeran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kami jawab, benar. Cukup ya, terima kasih," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat awak media menjelaskan sosok inisial AJ adalah Alwin, dalam konvensi pers, Senin (25/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Alwin berkedudukan menyeleksi dan memverifikasi situs gambling online agar tidak terblokir. Alwin melakukannya perannya itu berbareng Adhi Kismanto namalain AK nan merupakan staf mahir di Komdigi.
"Ada pula tersangka AK dan AJ nan berkedudukan menyeleksi alias memverifikasi situs gambling online agar tidak terblokir," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konvensi pers nan sama.
Berdasarkan unggahan akun media sosial X @PartaiSocmed, disebut sosok Alwin adalah keponakan dari Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.
"Disclaimer, nama orangnya Alvin Jabarti Kiemas. Dia keponakan Alm Taufiq Kiemas. Tapi berinteraksi Alm Taufiq Kiemas adalah suami Megawati maka otomatis dia juga merupakan keponakan Ketum PDIP Megawati. Apalagi ke beragam pihak dia memperkenalkan diri sebagai keponakan Ketum PDIP," demikian keterangan dalam unggahan itu.
Terkait perihal tersebut, personil Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin pun angkat bunyi soal dugaan keterlibatan Alwin Jabarti Kiemas. Namun, Hasan mengaku belum mendengar utuh kasus tersebut.
"Saya tidak dalam kapabilitas itu [mewakili PDIP]. Tapi setiap penduduk negara kudu bertanggung jawab atas tindakannya," kata Hasan di kompleks parlemen.
Selain itu, Hasan juga tak mau kasus tersebut ditarik pada pihak-pihak lain. Ia pun kembali menegaskan setiap penduduk negara kudu bertanggung atas apa nan telah diperbuat.
"Setiap penduduk negara kudu bertanggung jawab atas tindakannya. Dan tidak perlu dibawa-bawa ke kiri ke kanan," ujarnya.
Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus gambling online pegawai Komdigi. Dari puluhan tersangka itu, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Dari deretan tersangka itu ada pula sosok Alwin Jabarti Kiemas, eks komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony namalain Tony Tomang, Adhi Kismanto, hingga Denden Imadudin Soleh.
Selain itu, polisi juga tetap mengejar empat tersangka nan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus ini, polisi turut menyita peralatan bukti berupa duit tunai dan aset senilai total Rp167,8 miliar.
Para tersangka ini, dijerat Pasal 303 KUHP dan alias Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan alias Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
(dis/isn)
[Gambas:Video CNN]